Culik dan Cabuli Anak, Pemuda Ini Bakal Diganjar 15 Tahun Penjara

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Bengkulu – Seorang warga Kampung Melayu, Bengkulu berinisial RA (27) ditangkap Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Kampung Melayu diduga telah melakukan tindak pidana penculikan anak dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, kemarin hari Minggu (31/10/21).

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo, S.IK., melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto, hari ini (01/11/22) mengungkapkan, berdasarkan laporan orang tua korban, peristiwa tersebut bermula saat korban yang berumur 3 tahun, tengah bermain dipinggir jalan Kota Bengkulu.

Ibu korban yang baru pulang dari pasar melihat korban sedang menangis dan ditarik paksa oleh tersangka untuk naik ke atas sepeda motor tersangka. Melihat hal ini ibu korban berusaha mengejar tersangka, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampung Melayu.

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka berhasil ditanggap didepan pasar Simpang Kandis, atas peristiwa tersebut korban mengalami trauma serta merasa sakit di alat vital.

”Selain yang dilakukan tersangka saat ini, diduga tersangka telah melakukan penculikan anak sebanyak 4 kali dan melakukan kekerasan seksual di beberapa TKP. Tersangka berserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat saat ini telah diamankan dan tengah dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bengkulu juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak saat bermain, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. (red)

Baca Juga

2 Pelaku Pengeroyokan Di Pinggir Danau Picung Diamankan Polisi
Bambang ASB: Boleh Takbir Keliling Tapi Jangan Pakai Knalpot Brong
Polisi Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Capem Muara Aman
Posting Kebencian di Facebook, 3 Warga Curup Dibekuk Polisi
Tentang Gelar Doktor Bahlil, 2 Guru Besar UI Kritik Keputusan Dalam Perbaikan Disertasi
Rugikan Negara 804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Dijanjikan Jadi Honorer, 7 Warga Bengkulu Dirugikan Puluhan Juta Rupiah
Tak Sampai 12 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembacok Warga Lembah Duri

Baca Juga

Sabtu, 12 April 2025 - 06:28 WIB

2 Pelaku Pengeroyokan Di Pinggir Danau Picung Diamankan Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:49 WIB

Bambang ASB: Boleh Takbir Keliling Tapi Jangan Pakai Knalpot Brong

Senin, 24 Maret 2025 - 05:37 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Capem Muara Aman

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:01 WIB

Posting Kebencian di Facebook, 3 Warga Curup Dibekuk Polisi

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:19 WIB

Tentang Gelar Doktor Bahlil, 2 Guru Besar UI Kritik Keputusan Dalam Perbaikan Disertasi

Berita Terbaru