Tipikor di DPRD Lebong 2016, Menyeret 5 Orang Berstatus Tersangka

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBengkulu.com, Lebong – Selama lebih kurang 4 bulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebang  berkonsentrasi dalam  penyidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016, dan akhirnya terdapat lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada rabu (30/06/21).

Tersangka diantaranya 3 unsur mantan pimpinan DPRD Lebong 2016 yaitu mantan Ketua DPRD Lebong berinisial TR, Ma  yang dulunya Mantan Waka I DPRD Lebong serta Mantan Waka II DPRD Lebong berinisial AM lanjut lagi Su dulu menjabat sebagai mantan Sekretaris DPRD dan mantan Bendahara DPRD berinisial Er.

Kepala Kejari Lebong juga menyampaikan bahwa Tim penyidik Kejari Lebong berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan petunjuk telah didapatkan oleh penyidik sehingga sudah bisa ditetapkan tersangka-tersangka dalam perkara tersebut.

“Dari hasil ekspose internal oleh kejari Lebong, kelima orang tersangka ini berhak bertanggung jawab atas kerugian negara pada kegiatan yang dilaksanakan DPRD Lebong tahun anggaran 2016,” jelas Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum. Kamis siang (01/07)

Terhadap kelima orang tersangka Kejari Lebong belum melakukan penahanan, dan akan segera mennyurati kepada pihak keluarga serta penasihat hukumnya masing-masing.

“Kami dari penyidik selanjutnya akan mengirimkan surat pemberitahuan dan panggilan kepada para tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari

Selanjutnya Kajari lebong juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah nyata ditemukan kerugian sebesar satu milyar lebih pada penyelenggaraan dana rutin di sekretariat DPRD Lebong pada tahun 2016.

“Kami dari Kejari Lebong juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan nantinya terkait kelanjutan dari perkara ini,” tutupnya. (Act)

Baca Juga

Penyegaran Birokrasi, Ini Daftar Nama Pjs Kades yang Dilantik
Kampanye di Lebong Selatan, Azhari-Bambang Yakin Bawa Perubahan Lebih Baik Untuk Lebong
Tenggang 7 Hari, Pengambilan Kendaraan Yang Terkena Razia Zebra Nala
Karo Hukum Pemprov Bengkulu: Surat Dari Kemendagri Tentang Pj Sekda Lebong Bukan Produk Hukum Yang Mengikat
Rendahnya Kesadaran Berlalulintas Menjadi Penyebab Terjaring Operasi Zebra Nala
Kebelet Ngibon, Pemuda Lebong Sakti Gasak HP dan Uang 1 Juta
Humas Polres Lebong Laksanakan Aksi Sosial Donor Darah Serentak
Tokoh Presidium, H Syahili Ajak Masyarakat Lebong Jangan Ragu Pilih Azhari-Bambang

Baca Juga

Senin, 4 November 2024 - 07:52 WIB

Penyegaran Birokrasi, Ini Daftar Nama Pjs Kades yang Dilantik

Senin, 4 November 2024 - 06:53 WIB

Kampanye di Lebong Selatan, Azhari-Bambang Yakin Bawa Perubahan Lebih Baik Untuk Lebong

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:07 WIB

Tenggang 7 Hari, Pengambilan Kendaraan Yang Terkena Razia Zebra Nala

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Karo Hukum Pemprov Bengkulu: Surat Dari Kemendagri Tentang Pj Sekda Lebong Bukan Produk Hukum Yang Mengikat

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:57 WIB

Kebelet Ngibon, Pemuda Lebong Sakti Gasak HP dan Uang 1 Juta

Berita Terbaru

Seleksi CPNS

Kisah

Lolos CPNS, BKN Himbau Siapkan Dana Darurat

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:52 WIB