Polsek Manna Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Memasuki musim kemarau, Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan gencar melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan / Karhutla.

Imbauan disampaikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Manna saat melaksanakan sambang dan patroli dialogis ke desa-desa di wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas, pada Rabu 9 September 2026.

Kapolsek Manna Ipda Edo Ardo SH melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga, petani, dan pemilik lahan.

“Kami imbau kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, asap dari pembakaran juga berbahaya bagi kesehatan dan mengganggu pengendara di jalan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga membagikan selebaran dan memasang spanduk imbauan di titik-titik rawan. Warga diajak untuk menggunakan cara lain seperti sistem cangkul atau mekanis dalam membersihkan lahan.

Polsek Manna menegaskan, pembakaran lahan merupakan tindak pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami tidak main-main soal ini. Jika ada yang kedapatan membakar lahan, akan langsung kami proses hukum. Mari sama-sama jaga lingkungan,” tegas Ipda Edo Ardo SH.(Tjm)

Baca Juga

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah
Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Baca Juga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:31 WIB

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB