fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Memasuki musim kemarau, Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan gencar melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan / Karhutla.
Imbauan disampaikan langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Manna saat melaksanakan sambang dan patroli dialogis ke desa-desa di wilayah Kecamatan Manna dan Bunga Mas, pada Rabu 9 September 2026.
Kapolsek Manna Ipda Edo Ardo SH melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga, petani, dan pemilik lahan.
“Kami imbau kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, asap dari pembakaran juga berbahaya bagi kesehatan dan mengganggu pengendara di jalan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga membagikan selebaran dan memasang spanduk imbauan di titik-titik rawan. Warga diajak untuk menggunakan cara lain seperti sistem cangkul atau mekanis dalam membersihkan lahan.
Polsek Manna menegaskan, pembakaran lahan merupakan tindak pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami tidak main-main soal ini. Jika ada yang kedapatan membakar lahan, akan langsung kami proses hukum. Mari sama-sama jaga lingkungan,” tegas Ipda Edo Ardo SH.(Tjm)









