Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) dengan pengawalan ketat anggota TNI menggeledah rumah pribadi mantan Bupati BS berinisial GM, Rabu (11/2/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengalihan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang menjada lahan pribadi yang berpotensi merugikan negara.

Sebelumnya, tim Kejari juga melakukan penggeledahan Kantor ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Usai melakukan penggeledahan di BPN, tim bergerak menuju rumah mantan bupati.

Dari penggeledahan rumah mantan bupati ini, tim menyita tujuh dokumen sertifikat tanah sebagai alat bukti pengembangan kasus yang ditangani.

Selain rumah mantan bupati, tim juga melakukan penggeledahan rumah mantan ASN berinisial SU. Dari rumah ini, tim menyita sebanyak 12 dokumen sertifikat tanah.

Total 19 sertifikat tanah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Semua sertifikat tanah dibawa ke Kantor Kejari BS untuk diamankan sebagai alat bukti.

Kajari BS, Candra Kirana, SH,H melalui Kasi Intelijen, Hendra Catur Putra, SH, MH kepada awak media membenarkan penggeledahan tersebut. Penggeledahan berdasarkan surat perintah untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus yang sedang ditangani.

“Ya, penggeledahan merujuk surat perintah guna mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan dalam penyelidikan yang sedang dilakukan Kejari BS,” ujarnya kepada awak media.

Namun, Kejari belum merinci secara detak kasus yang ditanganinya saat ini sehingga menggeledah rumah mantan bupati, mangan ASN dan kantor BPN tersebut.

Kejari BS juga belum merinci secara gamblang berapa perkiraan kerugian negara dari penanganan.

Luas lahan HPT Bukir Rambang yang diduga dialihkan menjadi lahan produksi pribadi diduga mencapai 22 hektare.

Penerbitan sertifikat semasa mantan bupati ini masih aktif menjabat. Sertifikat yang diamankan dari rumahnya diduga kuat ada kaitannya dengan lahan tersebut.(Tjm)

Baca Juga

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!
Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ
Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat
PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat
AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Baca Juga

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:53 WIB

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:12 WIB

PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:10 WIB

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

Berita Terbaru