Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) dengan pengawalan ketat anggota TNI menggeledah rumah pribadi mantan Bupati BS berinisial GM, Rabu (11/2/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengalihan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang menjada lahan pribadi yang berpotensi merugikan negara.

Sebelumnya, tim Kejari juga melakukan penggeledahan Kantor ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Usai melakukan penggeledahan di BPN, tim bergerak menuju rumah mantan bupati.

Dari penggeledahan rumah mantan bupati ini, tim menyita tujuh dokumen sertifikat tanah sebagai alat bukti pengembangan kasus yang ditangani.

Selain rumah mantan bupati, tim juga melakukan penggeledahan rumah mantan ASN berinisial SU. Dari rumah ini, tim menyita sebanyak 12 dokumen sertifikat tanah.

Total 19 sertifikat tanah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Semua sertifikat tanah dibawa ke Kantor Kejari BS untuk diamankan sebagai alat bukti.

Kajari BS, Candra Kirana, SH,H melalui Kasi Intelijen, Hendra Catur Putra, SH, MH kepada awak media membenarkan penggeledahan tersebut. Penggeledahan berdasarkan surat perintah untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus yang sedang ditangani.

“Ya, penggeledahan merujuk surat perintah guna mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan dalam penyelidikan yang sedang dilakukan Kejari BS,” ujarnya kepada awak media.

Namun, Kejari belum merinci secara detak kasus yang ditanganinya saat ini sehingga menggeledah rumah mantan bupati, mangan ASN dan kantor BPN tersebut.

Kejari BS juga belum merinci secara gamblang berapa perkiraan kerugian negara dari penanganan.

Luas lahan HPT Bukir Rambang yang diduga dialihkan menjadi lahan produksi pribadi diduga mencapai 22 hektare.

Penerbitan sertifikat semasa mantan bupati ini masih aktif menjabat. Sertifikat yang diamankan dari rumahnya diduga kuat ada kaitannya dengan lahan tersebut.(Tjm)

Baca Juga

Kapolsek Manna Langsung Turun Melakukan Pendampingan Pendistribusian Hasil Panen Jagung Petani Binaan Ke Gudang Bulog
Suami Habisi Istri di Desa Air Kopras, Dapat Terjerat 15 Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!
Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah
Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026
Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta
Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka
Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Baca Juga

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:51 WIB

Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:12 WIB

Kapolsek Manna Langsung Turun Melakukan Pendampingan Pendistribusian Hasil Panen Jagung Petani Binaan Ke Gudang Bulog

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:36 WIB

Suami Habisi Istri di Desa Air Kopras, Dapat Terjerat 15 Tahun Penjara

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:06 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:27 WIB

Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah

Berita Terbaru