Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) dengan pengawalan ketat anggota TNI menggeledah rumah pribadi mantan Bupati BS berinisial GM, Rabu (11/2/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengalihan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang menjada lahan pribadi yang berpotensi merugikan negara.

Sebelumnya, tim Kejari juga melakukan penggeledahan Kantor ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Usai melakukan penggeledahan di BPN, tim bergerak menuju rumah mantan bupati.

Dari penggeledahan rumah mantan bupati ini, tim menyita tujuh dokumen sertifikat tanah sebagai alat bukti pengembangan kasus yang ditangani.

Selain rumah mantan bupati, tim juga melakukan penggeledahan rumah mantan ASN berinisial SU. Dari rumah ini, tim menyita sebanyak 12 dokumen sertifikat tanah.

Total 19 sertifikat tanah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Semua sertifikat tanah dibawa ke Kantor Kejari BS untuk diamankan sebagai alat bukti.

Kajari BS, Candra Kirana, SH,H melalui Kasi Intelijen, Hendra Catur Putra, SH, MH kepada awak media membenarkan penggeledahan tersebut. Penggeledahan berdasarkan surat perintah untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus yang sedang ditangani.

“Ya, penggeledahan merujuk surat perintah guna mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan dalam penyelidikan yang sedang dilakukan Kejari BS,” ujarnya kepada awak media.

Namun, Kejari belum merinci secara detak kasus yang ditanganinya saat ini sehingga menggeledah rumah mantan bupati, mangan ASN dan kantor BPN tersebut.

Kejari BS juga belum merinci secara gamblang berapa perkiraan kerugian negara dari penanganan.

Luas lahan HPT Bukir Rambang yang diduga dialihkan menjadi lahan produksi pribadi diduga mencapai 22 hektare.

Penerbitan sertifikat semasa mantan bupati ini masih aktif menjabat. Sertifikat yang diamankan dari rumahnya diduga kuat ada kaitannya dengan lahan tersebut.(Tjm)

Baca Juga

Polres Kaur Gerebek Sabung Ayam dan Judi Dadu, Tiga Orang dan Empat Sepeda Motor Diamankan
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah
Pastikan Progres Pembangunan KMP, Danramil 408-05/Manna Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Di Batu Ampar
Lulus, Selamatan Bahkan Potong Kambing, UU HKPD Bakal Putus Kontrak P3K
Si Jago Merah Mengamuk di Desa Gunung Alam, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar
Bhayangkari Bengkulu Selatan Dukung Ops Ketupat Nala 2026, Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peduli Kenyamanan Pemudik, Polsek Kota Manna Sediakan Rest Area Untuk Pemudik Idul Fitri Tahun 2026
Tekan Stunting, Wabup Bambang Yakinkan Program Selalu Berintegrasi

Baca Juga

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:13 WIB

Polres Kaur Gerebek Sabung Ayam dan Judi Dadu, Tiga Orang dan Empat Sepeda Motor Diamankan

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:10 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:25 WIB

Pastikan Progres Pembangunan KMP, Danramil 408-05/Manna Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Di Batu Ampar

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:28 WIB

Lulus, Selamatan Bahkan Potong Kambing, UU HKPD Bakal Putus Kontrak P3K

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:16 WIB

Si Jago Merah Mengamuk di Desa Gunung Alam, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar

Berita Terbaru