Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Satlantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu resmi memulai Operasi Keselamatan Nala 2026 pada Senin (2/2/2026).

Operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kasat lantas Iptu. Muklis Syayuti, mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Ia menekankan ada 8 pelanggaran prioritas yang wajib dihindari.

“Utamakan Keselamatan, Bukan Kecepatan!” kata Iptu. Muklis.

Menurut Kasat lantas Iptu. Muklis, pelanggaran prioritas tersebut dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari 8 pelanggaran prioritas,” tambahnya.

Berikut 8 pelanggaran prioritas yang harus dihindari:

1. Wajib menggunakan Helm SNI dan sabuk pengaman
2. Dilarang bonceng 3, muatan ODOL, dan angkutan umum melebihi batas
3. Tidak menggunakan knalpot brong dan plat palsu
4. Dilarang mengangkut orang di bak terbuka
5. Dilarang mengemudi dalam pengaruh alkohol/narkoba
6. Lengkapi surat kendaraan
7. Patuhi aturan lalu lintas
8. Tidak menggunakan kendaraan yang tidak laik jalan

Satlantas Polres Bengkulu Selatan mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

“Mari kita jadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” pungkas Iptu. Muklis. (Tjm)

Baca Juga

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!
Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ
Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat
PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat
AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Baca Juga

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:53 WIB

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:12 WIB

PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:10 WIB

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

Berita Terbaru