Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait peristiwa bentrokan antara Forum Petani Pino Raya dengan PT.Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang terjadi di lahan milik PT ABS, pada tanggal 24 November 2025 yang lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. AWILZAN, S.IK, MH melalui Waka Polres Kompol Berlan Simanjuntak, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu. M.Ahyar Anugerah, SH, MH, saat konferensi pers pada Kamis (29/1/2026) di Mapolres Bengkulu Selatan.

Dalam konferensi persnya, Wakapolres menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penetapan empat tersangka merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah dilakukan gelar perkara baik di Polres BS dan Polda Bengkulu, serta berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di lahan PT ABS,” ujar Waka Polres BS kepada wartawan.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkara kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial S, EH, dan SM.berdasarkan pasal 262 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Sementara itu, dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap warga Forum Petani Pino Raya, penyidik juga menetapkan satu tersangka berinisial AH, yang diketahui merupakan pihak dari PT ABS dikenakan pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta hasil visum et repertum korban,” jelasnya.

Peristiwa tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat, terutama warga di sekitar lokasi kejadian. Lahan PT ABS diketahui menjadi lokasi terjadinya insiden yang diduga melibatkan sejumlah pihak, sehingga memicu laporan resmi ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.

“Saat ini para tersangka akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta menunggu perkembangan hasil pemeriksaan tambahan,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 19 saksi dari kedua belah pihak, melakukan olah tempat kejadian perkara, penggeledahan, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan pakaian korban.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak memihak kepada siapa pun. Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional, serta mengimbau kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu juga, Polres Bengkulu Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.(Tjm)

Baca Juga

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba
Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna
Polres Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Wakapolres, 1 Kabag, 2 Kapolsek dan 5 Kasat Berganti
Jika Tak Ada Kendala, Akhir Tahun Ini Lebong Laksanakan Pilkades
Ungkap Peredaran Narkoba Di Bumi Sekundang, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Berhasil Amankan Pelaku dan Puluhan Paket Sabu

Baca Juga

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:10 WIB

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:49 WIB

Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus

Kamis, 23 April 2026 - 12:05 WIB

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 21 April 2026 - 12:16 WIB

Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna

Berita Terbaru

Iptu. Revi Hari Sona SH

Daerah

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:05 WIB