Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) dengan pengawalan ketat anggota TNI menggeledah rumah pribadi mantan Bupati BS berinisial GM, Rabu (11/2/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pengalihan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rambang menjada lahan pribadi yang berpotensi merugikan negara.

Sebelumnya, tim Kejari juga melakukan penggeledahan Kantor ATR atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Usai melakukan penggeledahan di BPN, tim bergerak menuju rumah mantan bupati.

Dari penggeledahan rumah mantan bupati ini, tim menyita tujuh dokumen sertifikat tanah sebagai alat bukti pengembangan kasus yang ditangani.

Selain rumah mantan bupati, tim juga melakukan penggeledahan rumah mantan ASN berinisial SU. Dari rumah ini, tim menyita sebanyak 12 dokumen sertifikat tanah.

Total 19 sertifikat tanah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Semua sertifikat tanah dibawa ke Kantor Kejari BS untuk diamankan sebagai alat bukti.

Kajari BS, Candra Kirana, SH,H melalui Kasi Intelijen, Hendra Catur Putra, SH, MH kepada awak media membenarkan penggeledahan tersebut. Penggeledahan berdasarkan surat perintah untuk mencari alat bukti tambahan dalam kasus yang sedang ditangani.

“Ya, penggeledahan merujuk surat perintah guna mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan dalam penyelidikan yang sedang dilakukan Kejari BS,” ujarnya kepada awak media.

Namun, Kejari belum merinci secara detak kasus yang ditanganinya saat ini sehingga menggeledah rumah mantan bupati, mangan ASN dan kantor BPN tersebut.

Kejari BS juga belum merinci secara gamblang berapa perkiraan kerugian negara dari penanganan.

Luas lahan HPT Bukir Rambang yang diduga dialihkan menjadi lahan produksi pribadi diduga mencapai 22 hektare.

Penerbitan sertifikat semasa mantan bupati ini masih aktif menjabat. Sertifikat yang diamankan dari rumahnya diduga kuat ada kaitannya dengan lahan tersebut.(Tjm)

Baca Juga

Pupuk Subsidi Penyaluran Tak Maksimal, Masyarakat Curhat di Reses DPRD Lebong Dapil II
DPRD Lebong Ketuk Palu APBD Perubahan Kabupaten Lebong 2026
Kapolres AKBP. Aron Sebastian S.Ik M.Si Gelar Silahturahmi Bersama Wartawan dan Awak Media Bengkulu Selatan
Nyata Berbaur Dengan Masyarakat, Kapolres BS Pimpin Langsung Perbaiki Lantai Jembatan Di Desa Pelosok
Viral!, Oknum PPPK Dinkes Kaur Di Grebek Suami Sah, Begini Kronologinya!
Dukung Program Pemerintah, Polres Lebong Akselerasi Swasembada Pangan di Mangkurajo
Dinas PUPR Bengkulu Selatan Jadi Sorotan, Ingin Ketemu Pejabat Harus Satu Pintu?
Peringati HUT RI ke-81, Ribuan Pelajar Lintas Generasi Padati Karnaval Budaya di Tubei

Baca Juga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Pupuk Subsidi Penyaluran Tak Maksimal, Masyarakat Curhat di Reses DPRD Lebong Dapil II

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:55 WIB

DPRD Lebong Ketuk Palu APBD Perubahan Kabupaten Lebong 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Kapolres AKBP. Aron Sebastian S.Ik M.Si Gelar Silahturahmi Bersama Wartawan dan Awak Media Bengkulu Selatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Nyata Berbaur Dengan Masyarakat, Kapolres BS Pimpin Langsung Perbaiki Lantai Jembatan Di Desa Pelosok

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Viral!, Oknum PPPK Dinkes Kaur Di Grebek Suami Sah, Begini Kronologinya!

Berita Terbaru