DPRD Lebong Mulai Garap Raperda Pengelolaan Pasar

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Lebong

Gedung DPRD Lebong

fajarbengkulu, lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Pasar  di ruang Komisi III DPRD Lebong, Senin pagi (24/7/2023).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra didampingi anggota Zurkasih, Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam, Kabid Perdaganga Arnaldi Sucipto, Kabid CK Mast Irawan, serta perwakilan Bappeda, dan Disperkan Lebong.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, Rama Chandra mengatakan, rapat pembahasan tingkat Bapemperda ini diharapkan menjadi tolak ukur teman-teman legislatif dalam pengambilan keputusan.

“Raperda sudah dimasukkan ke eksekutif ke DPRD. Sebenarnya ada dua yang masuk ke DPRD. Yang dibahas cuma satu. Salah satunya Raperda Pengelolaan Pasar,” katanya.

Sementara itu, Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam mengakui pihaknya memang membutuhkan masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan raperda ini. Karena nantinya ketiga raperda ini berkaitan dengan para pelaku usaha itu sendiri.

Menurutnya, melalui raperda pengelolaan pasar ini akan dicarikan pola agar tiga jenis pasar yang diatur bisa berkembang. Di dalam raperda yang baru hanya ada tiga jenis pasar yakni pasar rakyat, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaan.

DPRD Lebong Bahas Raperda

“Makanya sekarang kami minta masukan, baiknya seperti apa. Kami hanya sebagai regulator, sementara mereka yang akan menjalankan,” ucapnya.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen  mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 365 Ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Fungsi Legislasi, yaitu DPRD membahas dan membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan eksekutif dan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dalam Kabupaten-kota.

“Program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan perda provinsi dan kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ujarnya.

Dia berharap, agar Raperda yang akan dibahas ini benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir.

“Kita (DPRD) memandang penetapan sebuah Raperda menjadi Perda seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat dan daerah itu sendiri guna untuk kemajuan Lebong khususnya,” tutupnya.(**)

Baca Juga

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!
Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ
Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat
PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat
AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Baca Juga

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:53 WIB

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:12 WIB

PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:10 WIB

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

Berita Terbaru