Pakar Hukum: Jangan-Jangan Penegak Hukumnya Takut Preman, dalam Kasus Pedagang Jadi Tersangka

Senin, 11 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Medan – Dalam minggu ini heboh kejadian dimana seorang pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial LG ditetapkan sebagai tersangka usai cekcok dan dipukuli oleh preman yang melakukan pungutan liar (pungli).

Didunia internet khususnya media sosial para netizen memberikan beberapa kritikan bahkan ada yang merasa hukum yang ada di Negeri Nusantara ini menjadi timpang.

Sejumlah ahli hukum menyoroti unsur pembelaan diri yang dilakukan LG terhadap preman tersebut.

“Saya penetapan tersangka itu tidak tepat,” ujar Pakar Hukum Pidana Univeraitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad kepada detikcom, Minggu (10/10/2021).

Suparji mengatakan LG tidak memenuhi kualifikasi menjadi tersangka. Karena apa yang ia perbuat, dalam hal ini memukul preman, termasuk dalam tindakan pembelaan diri.

“Mengingat yang dilakukan adalah bagian dari membela diri karena yang bersangkutan dalam kondisi diserang dan sudah seharusnya orang yang diserang itu melakukan pembelaan diri,” terang Suparji.

Suparji berharap, penegak hukum tidak melihat kasus ini hanya secara parsial, tetapi juga melihat faktor-faktor yang mempengaruhi LG melakukan perbuatan memukul preman.

“Yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan misalkan pemukulan karena mempertahankan diri jika yang bersangkutan tidak melakukan pemukulan mungkin berakibat fatal,” tegas Suparji.

“Dari pertimbangan tersebut diharapkan penegak hukum yang sudah menetapkan tersangka kembali melakukan analisis, kembali melakukan gelar perkara, apakah penetapan tersangka tadi sudah adil, sudah sesuai hukum atau kemudian bermanfaat secara hukum,” lanjutnya.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar sependapat dengan Suparji. Menurut Abdul, perbuatan LG sepenuhnya adalah pembelaan diri.

“Ya seharusnya pembelaan yang dilakukan oleh pedagang pasar tidak diproses sebagai pelanggaran hukum, karena sudah jelas dan terang pola relasinya terbangun atas dasar tindakan pembelaan terhadap kekerasan atau premanisme yang dilakukan oleh seorang preman,” ucap Abdul.

Abdul menilai kasus ini perlu menjadi perhatian Kapolda dan Kapolri. Ia menduga kemungkinan besar ada oknum dari kepolisian yang menerima ‘bagian’ dari preman.

“Jangan-jangan penegak hukumnya takut (diancam) oleh sang preman,” jelas Abdul. (**)

Sumber

Baca Juga

Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO
Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos
Bupati Azhari Lantik 17 Kepala Dinas, Ini Daftarnya
APH Gelar Razia Gabungan di Rutan Kelas II B Manna, Tes Urine WBP dan Petugas Negatif
Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi Bengkulu, AMJ Bengkulu Jalin Kemitraan Strategis
Potret Stadion Padang Panjang Bengkulu Selatan, Dari Mulai Atap Bocor Hingga Dinding Tribun Terlihat Kusam
LBK Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan Keterampilan Disabilitas, Ini Tujuannya!
Meresapi Sholawat Tibbil Qulub, Jamaah Musholla Ar Rahman Jadikan Rasulullah Oase Penyejuk Jiwa

Baca Juga

Rabu, 23 September 2026 - 08:01 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO

Selasa, 22 September 2026 - 16:51 WIB

Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Selasa, 22 September 2026 - 10:23 WIB

Bupati Azhari Lantik 17 Kepala Dinas, Ini Daftarnya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:27 WIB

APH Gelar Razia Gabungan di Rutan Kelas II B Manna, Tes Urine WBP dan Petugas Negatif

Kamis, 17 September 2026 - 09:24 WIB

Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi Bengkulu, AMJ Bengkulu Jalin Kemitraan Strategis

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:51 WIB

Daerah

Bupati Azhari Lantik 17 Kepala Dinas, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:23 WIB