fajarbengkulu, lebong – Seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tampaknya patut menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat sejumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada 18 Oktober lalu terindikasi tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Pasca diumumkannya hasil seleksi administrasi pada 18 Oktober lalu, mencuat ke publik isu-isu tak sedap yang menuding terdapat indikasi kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah calon pelamar dengan melibatkan oknum tertentu untuk mendapatkan rekomendasi atau pun pengalaman kerja yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon P3K.
Selain itu terdapat pula indikasi pemalsuan SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai THLT (Tenaga Harian Lepas Terdaftar) di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang linier dengan formasi yang dilamar sehingga yang bersangkutan seolah bekerja sudah genap 2 tahun pada instansi yang dilamar.
Bentuk Pemalsuan dan Sanksi Hukum
Apabila setelah dilakukanya penyelidikan oleh pihak yang berwenang dan terbukti pemalsuan benar adanya maka tidak menutup kemungkinan nantinya pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku.
Pakar hukum R. Soesilo mengatakan bahwa bentuk-bentuk pemalsuan surat itu dilakukan dengan cara :
- Membuat surat palsu yaitu membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
- Memalsu surat yaitu mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
- Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
- Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.
Sesuai Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 serta RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu sebagai berikut :
Pasal 263 KUHP
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 391 RKUHP
- Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[1]
- Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1). (**)