fajarbengkulu, – Dukung program 100 hari kerja Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Lebong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.
Saat dikonfirmasi seusai konferensi pers akhir tahun 2024 Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri, S.Sos., menegaskan bahan bahan untuk pemeriksaan lanjutan sudah disiapkan.
“Kita sudah menyiapkan bahan-bahan untuk pemeriksaan,” ujar Rabnus di Maporlres Lebong, senin (30/12/2024)
Meski begitu, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat guna memastikan jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus ini. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Setelah hasil audit diterima dan lakukan lidik, kami pastikan adanya tersangka di kasus penyelewengan Dana Desa di Desa Bungin tahun anggaran 2023,” tutupnya.(Act)