Auditor Dari BPKP Dilibatkan Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Setwan

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu.com, Lebong – Dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Lebong pada tahun 2016 sampai sekarang kasusnya masih terus bergulir. Untuk menghitung kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga wakil rakyat itu sekarang sedang digodok oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Lebong bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH M.Hum, melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, SH mengatakan, 8 orang auditor sudah berada di Lebong sejak beberapa hari ini hingga nanti sampai selesai mengaudit serta menemukan berapa jumlah kerugian Negara tersebut.

Para auditor akan melakukan klarifikasi dan sinkronisasi data dan jelasnya nanti akan bertahap memanggil kembali saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus dalam pemeriksaan penyidik Pidsus.

“Beberapa saksi yang sudah kami periksa. Semuanya akan diklarifikasi. Mulai dari saksi A, B, C. Unsur pimpinan sudah kemarin (Selasa,red). Sampai dengan toko-toko, serta unsur lain,” ucap Ronald Rabu (28/04) saat dikonfirmasi media fokus bengkulu.

Setelah adanya penghitungan kerugian keuangan Negara rampung. Pihaknya akan melakukan ekspos. Saat disinggung terkait penetapan tersangka, Ronald menjawab masih belum mau menyebutkan secara detail bahwa tahapan-tahapan tersebut akan dilaksanakan.

“Kalau LHP-nya nanti sudah keluar. Setelah semuanya rampung, baru kita sajikan ke tim semuanya, termasuk pimpinan (Ekspos). Jadi, penetapan tersangka juga kan adalah tahapan,” kata Ronald.

Dia juga menerangkan bahwa pihak Kejari Lebong juga kembali memperpanjang waktu penyidikan. Terhitung mulai 24 April hingga akhir Mei 2021 mendatang. Yang artinya ini adalah sudah dua kali penambahan waktu, setelah kasus  yang berawal dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) senilai Rp 1,3 miliar ini resmi naik menjadi penyidikan per tanggal 23 Februari 2021 lalu. Perpanjangan pertama yakni tanggal 24 Maret 2021.

“Penyidikan itu luas mas. Jadi, selama itu dibutuhkan dan dimungkinkan. Kita tetap memperpanjang. Ini sudah ada di SOP (Standar Operasional Prosedur),” tambahnya.

Saat disinggung tentang uang titipan yang diserahkan oleh salah satu mantan unsur pimpinan DPRD Lebong beberapa waktu lalu, Ronald memastikan bahwa penitipan tersebut diketahui oleh pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Itu ada yang namanya rekening non bunga, khusus untuk barang bukti tindak pidana korupsi dan dipantau Kejati dan Kejagung,” tegasnya.

Untuk diketahui, Tertanggal 18 Maret 2021, salah satu unsur pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019 berinisial TR menyerahkan uang pengganti senilai Rp 1.353.271.500. Setelah diterima oleh penyidik Kejari Lebong, jumlah uang pengganti itu dititipkan kesalah satu Bank yang berada di Kabupaten Lebong (wz/Act)

Baca Juga

Sidak Kendis, Ditemukan Ambulan Disalahgunakan Untuk Operasional Pegawai Dinas Kesehatan
Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT-DD Selama 3 Bulan
Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT
Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Lolos BI Checking, Tidak Pernah Nunggak Pinjaman Bank
Azhari Lantik Doni Swabuana Sebagai Pj Sekda Lebong
Pemkab Lebong Raih WDP, Azhari Tegaskan Saatnya Rubah Pola Kerja
Hadiri Rakor di KPK, Azhari Komitmen Jalankan Pemerintahan Bersih Dan Bebas Praktik Transaksional
Lanjutan Penimbun BBM Subsidi, Indikasi Tersangka Baru dari Oknum Petugas SPBU

Baca Juga

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:21 WIB

Sidak Kendis, Ditemukan Ambulan Disalahgunakan Untuk Operasional Pegawai Dinas Kesehatan

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:55 WIB

Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT-DD Selama 3 Bulan

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:40 WIB

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:14 WIB

Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Lolos BI Checking, Tidak Pernah Nunggak Pinjaman Bank

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:18 WIB

Pemkab Lebong Raih WDP, Azhari Tegaskan Saatnya Rubah Pola Kerja

Berita Terbaru

Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT DD

Daerah

Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT-DD Selama 3 Bulan

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:55 WIB

Ilustrasi

Daerah

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Selasa, 3 Jun 2025 - 17:40 WIB