fajarbengkulu, kriminal – Dipenghujung bulan Agustus 2022, Sat Resnarkoba Polres Lebong kembali berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis Sabu
Dalam operasinya personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni, S (51), E (27), dan R (25) pada Kamis (25/08/22) pagi sekira pukul 09.00 WIB, ketiganya merupakan warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Disampaikan oleh Kapolres Lebong AKBP. Awilzan, SIK, Penangkapan dilakukan anggota Sat Resnarkoba dikediaman pelaku S, saat ketiganya akan melakukan penggunaan obat terlarang tersebut.
“Ketiga pelaku diamankan disalah satu desa di Kecamatan Lebong Utara tepatnya dirumah terduga pelaku S,” ungkap Kapolres
Selain menangkap ketiga tersangka, Jajaran Satresnarkoba juga turut mengamankan Barang Bukti (BB), satu paket kecil Sabu sisa pakai, plastik klip bening bekas bungkus Sabu, satu buah botol, alat hisap, pipet, macis/korek api, serta tiga unit handphone milik pelaku.
“Bukti-bukti juga kita sita untuk pemeriksaan lanjutan dan harapan kita dapat memutus peredaran narkotika,” tegas Kapolres
Ketiga terduga penyalahgunaan narkotika ini dengan pelanggaran yang dilakukan terancam dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Act)