fajarbengkulu, jakarta – Dukungan maksimal dalam transformasi digital dan peningkatan layanan pemerintah yang berbasis Elektronik, Pemerintah Kabupaten Lebong, Bupati Lebong Kopli Ansori, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi informatika dan Statistik Persandian (Diskominfo SP) Saprul SE, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) penggunaan sertifikat elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, Selasa (25/07/2023) di Kantor BSSN RI.
Kepala Diskominfo SP Lebong Saprul menyebutkan, kegiatan penandatangan PKS dengan BSSN ini merupakan menindaklanjuti program digitalisasi yang diarahkan Bupati Lebong Kopli Ansori. Tentunya dengan adanya sertifikat elektronik atau biasa disebut tanda tangan elektronik (TTE), akan bermanfaat secara luas dalam percepatan layanan pemerintah kepada masyarakat.
“Sesuai arahan digitalisasi pak Bupati Kopli Ansori, memang sebelumnya baru di Dinas Dukcapil Lebong yang sudah menggunakan tandatangan elektronik. Dengan adanya PKS ini, maka diharapkan secara keseluruhan dinas bisa menggunakan TTE dalam administrasinya,” terang Saprul.
Saprul juga menambahkan bahwa dengan adanya PKS bersama BSSN RI, setidaknya harapan bersama mewujudkan penyelenggaraan pemerintahanan yang efisien dan efektif. Khususnya dalam pelindungan data dan informasi milik masing-masing pemda dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Diharapkan juga akan berdampak secara langsung dengan peningkatan layanan publik bagi masyarakat.
“Melalui TTE selain pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, juga memberikan jaminan keamanan informasinya karena bersertifikat BSSN,” demikian Kadis Kominfo SP Lebong. (act/bd)