fajarbengkulu, Lebong – Kabar yang selama ini beredar bahwa adanya pemutihan untuk tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas (TTE) yang langsung disampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori di bulan maret tahun 2021 lalu ternyata hanya isapan jempol belaka.
Ditemui dikantor PDAM TTE jumat siang (25/03/2022), Direktur PDAM Kabupaten Lebong Ahmad Nur’ain, S.Sos menuturkan apabila kebijakan untuk pemutihan tunggakan tidak dapat dilaksanakan karena beberapa usulan tidak bisa diberlakukan, apalagi menimbang kebutuhan sarana kerja yang minim seperti Alat Tulis Kantor (ATK) serta sarana kerja lainnya, ditambah data pelanggan yang masih belum memadai datanya saat ia menjabat.
Direktur PDAM TTE yang dilantik 20 Januari 2022 silam ini juga menjelaskan bahwa usulan pemutihan sudah disampaikan ke Bupati Lebong Kopli Ansori seperti pemutihan usulan itu menyangkut pembayaran tunggakan pelanggan yang tidak langsung dilakukan pemutihan, tetapi dilakukan pembayaran walaupun hanya setengah, kemudian usulan itu juga diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata pemutihan juga tidak bisa untuk dilaksanakan.
“Jadi kami dari PDAM untuk melakukan pemutihan harus ada SK (Surat Keputusan) atau Perbup (peraturan Bupati) apabila tidak ada, kami tidak bisa melakukan,” terang Direktur PDAM TTE.
Ia juga menerangkan bahwa untuk mengurangi hutang piutang yang ada di tubuh PDAM TTE, penagihan dilakukan kepelanggan guna untuk kelancaran gaji karyawan.
“Jadi untuk mengurangkan piutang kami melakukan penagihan tunggakan kepelanggan, untuk keutamaan gaji karyawan karena gaji karyawan tersendat sampai lima bulan,” ujarnya.
Kemudian saat disinggung tentang pembanahan karyawan, Direktur menuturkan nantinya setiap karyawan akan dilakukan perjanjian kerja dan itu secara pakta integritas tanda tangan diatas materai.
“Nantinya setiap karyawan kita lakukan perjanjian pakta integritas untuk kinerjanya, untuk perjanjianya sudah kita siapkan,” tutur Ahmad sambil menunjukkan kertas pakta integritas yang belum diisi nama dan tandatangan kepada awak media (25/03/2022).
Untuk diketahui Bupati Lebong, Kopli Ansori, setahun yang lalu pada 22 Maret 2022 menggelar rapat dengan pihak PDAM TTE untuk mengetahui permasalahan yang tak kunjung usai di perusahaan tersebut. Dalam rapat tersebut bupati meminta pihak PDAM untuk memaparkan apa saja yang menjadi kendala sehingga belum bisa berkontribusi kepada daerah dan belum bisa memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh pihak PDAM diketahui permasalahan bukan hanya dengan pelanggan tapi permasalahan juga bersumber dari internal PDAM TTE itu sendiri yang tak kunjung sembuh selama bertahun-tahun.
Menyikapi hal itu, bupati menyatakan akan mengambil kebijakan luar biasa. Pertama, bupati akan melakukan pemutihan terhadap pelanggan yang katanya selalu menunggak angsuran. Kemudian dia juga akan melakukan pendataan kembali terhadap pelanggan, baik yang pelanggan legal maupun ilegal. Demikian itu lantaran banyak SR (Sambungan Rumah) yang tidak punya kilometer, sehingga tidak diketahui berapa kewajiban dia sebenarnya dari air yang dia pakai. Hal itu kabarnya dilakukan oleh oknum di internal PDAM itu sendiri.
“Kita akan benahi semuanya, pertama kita sudah sepakat untuk melakukan pemutihan, artinya kita kurangi dulu satu permasalahan. Kemudian, kita akan data berapa jumlah SR yang ada, berapa yang ada kilometer dan berapa yang tidak ada. Nanti semuanya akan kita pasang kilometernya,” ungkap Bupati (22 Maret 2021). (Act)