Setelah Viral, Ini Nasib Oknum Polisi Pacaran Pakai Mobil Dinas

Minggu, 24 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

fajarbengkulu – Ramai kisah dua sejoli yang memamerkan momen pacaran mengenakan mobil patroli kepolisian. Aksi itu diposting oleh pacar Bripda B dan ia tak terima ditegur oleh netizen bahwa mobil patroli tak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi.

Aksi pasangan yang nekat pergi pacaran mengenakan mobil dinas kepolisian? Kini, nasib buruk pun menimpa mereka.

Sang kekasih, Bripda B dikabarkan dicopot jabatannya dari kepolisian. Tak hanya itu, Propam Mabes Polri juga akan menahan Bripda B karena menyalahgunakan mobil patroli korps untuk pacaran ke Taman Safari.

Dilihat dari akun Twitter, @areajulid, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penahanan Bripda B akan dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan.

“Segera kami tahan setelah proses pemeriksaan,” kata Ferdy.

Selain ditahan, Bripda B juga akan dicopot dari jabatannya di satuan lalu lintas.

Alhasil, kabar tersebut membuat netizen puas. Pasalnya, mereka geram dengan aksi sang kekasih Bagas yang asyik memamerkan momen pacaran menggunakan mobil dinas. (**)

Sumber

Baca Juga

Dalih Lebih Fokus dan Adaptif, ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT
Hadir di Senayan, Azhari Ikuti Sarasehan Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Puasa Syawal dan Keutamaannya
Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0
Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM
Risma Al Ikhlas Kampung Muara Aman Gelar Khatam Qur’an Ramadhan 1446/2025

Baca Juga

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:32 WIB

Dalih Lebih Fokus dan Adaptif, ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:40 WIB

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:56 WIB

Hadir di Senayan, Azhari Ikuti Sarasehan Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Sabtu, 5 April 2025 - 08:20 WIB

Puasa Syawal dan Keutamaannya

Berita Terbaru