fajarbengkulu, Kriminal- Mantan Politisi PDI Perjuangan dan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin kemarin (23/8/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukuman Mati yang dijanjikan KPK ternyata Tidak Terbukti
Perlu diketahui, publik masih ingat bahwa sebelum eks Mensos Juliari tertangkap, pada 27 Maret 2021, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menegaskan bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan hukuman mati.
“Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Saat itu, Firli mengatakan penyelamatan jiwa manusia dalam pandemi virus Corona saat ini menjadi prioritas KPK.
“Kita dalam keadaan keprihatinan atas bencana corona, mari kita meningkatkan rasa empati, peduli, dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi,” kata Firli.
Berselang 9 bulan kemudian, usai Juliari ditangkap oleh KPK, Firli pun kemudian menyinggung kembali Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu menyatakan, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu maka bisa dijatuhkan pidana mati.
“Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini. Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut,” kata Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) tahun lalu. (**)