fajarbengkulu, kriminal – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong pada senin (22/08/2022) berhasil mengamankan 2 (dua) orang pemuda dibawah umur, dimana kedua pemuda tersebut diduga terlibat dalam perkara pencurian dan pemberatan.
Berawal dari laporan saudari Destri Lestari (28) yang bertempat tinggal di perumahan Dinas Pertanian didesa Sukabumi Kecamatan Lebong Sakti, saat pulang dari berkunjung kerumah orang tuanya yang berada di Desa Magelang Baru sekira pukul 20.00 WIB pada rabu (10/08/2022), ia mendapati barang yang ada di rumahnya sudah raib. Seperti Laptop, Setrika, Charger HP. Destri lantas membuat laporan kepihak yang berwajib.
Senin (22/08/2022), sekira Pukul 21. 00 WIB, dari laporan dengan nomor : LP/B/307/2022/SPKT/ SatReskrim Tim Opsnal bergerak dan mendapatkan Informasi keberadaan para pelaku yaitu RA (16) dan GR (14) keduanya berasal dari Kecamatan Amen, Kemudian kedua Pelaku Pencurian tersebut berhasil diamankan berikut Barang Bukti Sepeda Motor matic yang digunakan dalam memperlancar aksinya, Helm dan Casan Handphone, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lebong AKBP, Awilzan, S.I.K., melalui Kasubsi Humas AIPDA Syaiful Anwar, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti.
“Kedua pelaku sudah diamankan Polres Lebong dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan.” terang Syaiful.
Total kerugian korban berkisar mencapai Rp.5 juta rupiah dan kedua terduga pelaku pencurian dapat terjerat pasal 363 dengan acaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Act)