Fajarbengkulu/Manca – Kali ini Google mengancam akan menutup operasi mesin pencarinya dari Australia bila pemerintah Australia membuat aturan mengharuskan perusahaan membayar pada perusahaan media.
Australia sekarang sedang menggodok RUU yang menekankan perusahaan teknologi seperti Google, Facebook wajib membayar royalti kepada perusahaan media untuk konten berita mereka yang tayang di Google.
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu berpendapat, undang-undang teknologi Australia memberatkan perusahaannya. Google cukup keras menanggapi undang-undang teknologi Australia.
Dikutip dari nytimes bahwa Facebook dan Google telah berjuang keras untuk mencegah hukum Australia – yang diperkirakan akan disahkan minggu ini atau minggu depan – untuk memaksa mereka. Namun pada hari Rabu, kedua perusahaan tersebut secara tajam berbeda pendapat tentang bagaimana mencegah masa depan regulasi tersebut.
Google memulai hari dengan meluncurkan perjanjian global tiga tahun dengan Rupert Murdoch’s News Corp untuk membayar konten berita penerbit, salah satu dari beberapa kesepakatan yang diumumkan baru-baru ini yang tampaknya secara efektif tunduk pada permintaan penerbit. Beberapa jam kemudian, Facebook mengambil cara yang berlawanan dan mengatakan akan membatasi orang dan penerbit untuk berbagi atau melihat tautan berita di Australia, dalam sebuah langkah yang segera efektif.
Sebelumnya Australia sedang menggodok aturan yang memaksa raksasa teknologi untuk membayar media massa atas konten yang berada di platform media sosial populer, hal ini ditentang oleh perusahaan internet.
Undang-undang tersebut akan mewajibkan perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar komisi kepada perusahan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search. Undang-undang ini akan dibahas oleh parlemen Australia pada minggu ini, mulai 15 Februari. Sebelumnya anggota komite senat Australia telah merekomendasikan agar RUU ini segera disahkan. (red/FY)