fajarbengkulu, Lebong – Dalam tempo seminggu Satresnarkoba Polres Lebong gencar dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika, polres Lebong berhasil membekuk 5 tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja, penagkapan ini berlangsung dalam kurun waktu dari tanggal 8 september hingga 14 september 2021.
Tersangka berinisial R (18) dan J (15) warga Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong diringkus di jalan lintas Curup-Lebong persisnya Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang. Keduanya ditangkap pada rabu sore (08/09) sekira pukul 17.00 WIB bersama barang bukti 33 paket narkotika jenis ganja dan 4 paket jenis sabu
Satu tersangka BH (42) yang merupakan warga Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap dengan bukti satu paket narkotika jenis sabu pada selasa (14/09) sekira pukul 10.15 WIB di area jalan menuju Danau Picung Kelurahan Tanjung Agung.
Pada hari itu juga, sekira pukul 14.30 WIB polisi berhasil mengamankan tersangka N (51) warga Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, dan D (45), warga Desa Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Keduanya diamankan pihak kepolisian saat sedang mengendarai sepeda motor di desa Tik Tebing beserta barang bukti paket narkotika jenis sabu..
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur didampingi Kabag Ops, AKP Mulyadi MR dan Kasat Res Narkoba, Iptu Muhammad Taslim saat jumpa pers di ruang Comannd Center Mapolres Lebong, Rabu (22/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Setelah melakukan investigasi, anggota satresnarkoba Polres Lebong melakukan penangkapan terhadap pelaku. dalam seminggu ini berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba,” sampai kapolres.
Barang bukti diamankan di Satresnarkoba guna pengusutan lebih lanjut. Serta pihak Polres Lebong sedang melakukan pengembangan dari barang bukti yang didapat. (Act)