fajarbengkulu, Kaur – Karena menjual obat jenis Pil Samcodin tanpa izin serta minuman keras (Miras) ke masyarakat di wilayah Kecamatan Kinal akhirnya seorang tersangka berinisial DA (30) ditangkap oleh Personil Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Samsul Rizal SH, kemarin ( Jum’at ,20/08/21) mengungkapkan, tersangka DA yang bertempat tinggal di warga Desa Pinang Jawa 1 Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ini ditangkap pihaknya pada hari Kamis tanggal 19/08/21 di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.
“Tersangka kita amankan saat membawa Pil Samcodin dan juga miras di jalan lintas Desa Karang Dapo. Tersangka sudah masuk dalam TO (Target Operasi) karena yang bersangkutan sering menjual Pil Samcodin dan Miras kepada para remaja.” Ungkap Kapolsek Kaur Tengah.
Kapolsek menjelaskan, tersangka DA diamankan langsung olehnya bersama anggotanya itu sekitar pukul 17.45 WIB di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur. Dimana diamankannya tersangka berbekal informasi masyarakat tentang adanya dugaan jual beli obat merek Samcodin dan Miras tanpa izin, nah dimana pada saat itu sedang hunting masuk ke daerah Kinal dan berpapasan dengan tersangka yang sedang naik Sepeda Motor Yamaha X-Ride Nopol A 2237 JQ sedang membawa karung dan mengendarai sepeda motor kencang, lalu dilakukan pengejaran oleh anggota dan kemudian dilakukan pemeriksaan.
Dari penggeledahan yang dilakukan didapat Miras jenis MH dan Vodka tersebut diletak di depan dengan dibungkus karung dan didapat Pil Samcodin diletakkan di bawah jok motor tersangka. ketika di tanyai, tersangka mengakui atas kepemilikan Pil Samcodin dan Miras tersebut.
Dari tersangka barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Pil Samcodin sebanyak 278 kaplet, masing-masing kaplet berisi 10 tablet, Miras jenis mansion house sebanyak 24 botol dan Vodka 24 botol.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari pil dan juga miras yang dimiliki oleh tersangka.” Jelas Kapolsek Kaur Tengah.
Kapolsek mengatakan, saat ini jual beli Pil Samcodin sedang maraknya dan hal tersebut dapat merusak otak para remaja khususnya di Kecamatan Kinal, sehingga para remaja tersebut banyak melakukan tindak pidana pencurian demi untuk membeli Pil Samcodin dan mabuk Miras.
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek. (**)