Baru Terserap 56 Persen, Pajak Tambang Galian C di Lebong

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Galian C yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Lebong ternyata hanya 6 usaha yang benar-benar terdaftar dan resmi. Walaupun wilayah yang kaya dengan mineral serta material yang berlimpah jelas kegiatan pertambangan ini akan dapat mendorong bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk diketahui bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Dikabupaten Lebong, 6 Galian C yang terdaftar diantaranya atas nama M. Ageng, Royana, Hamdan, Hadi Santoso yang keempatnya berada di Desa Talang Ratu, Hanafia Makmun yang terletak di Desa Suka Sari dan Uram Family yang terletak di desa Ketenong Kecamatan Pinang Belapis yang kabarnya izinnya baru di aktifkan lagi tahun ini.

Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Rudi Hartono, SE, M.Ak menyampaikan bahwa target pajak Galian C sebesar Rp 400 juta pada tahun ini, tetapi hingga bulan agustus 2021 baru terealiasi sekitar 56 persen atau  sebesar Rp 224.871.687.

“Sesuai dengan Undang-undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kita upayakan target ini akan tercapai sebelum tutup tahun anggaran di tahun 2021,” ujar Kabid Rudi.

Rudi menambahkan bahwa untuk pajak tambang galian C, yang dapat dilakukan penghitungan perolehan pajak untuk memberikan pendapatan daerah hanya yang terdaftar

“Penagihan pajak untuk tambang galian C, hanya kita lakukan terhadap tambang yang memiliki izin”, tambahnya.

Penghitungan besaran pajak dari tambang itu sendiri dan dari proyek pemerintah yang membeli dari tambang yang sudah berizin tersebut agar besaran dapat terakomodir dan tinggi rendahnya jumlah yang pajak dibayar dipatok atau diukur sesuai dengan pergub (Peraturan Gubernur) tentang pajak Galian C.

“Untuk penghitungan besaran pajak tiap usaha Galian C kita hitung dari standarisasi yang berpedoman dari pergub,” tutupnya. (Act)

Baca Juga

Potret Stadion Padang Panjang Bengkulu Selatan, Dari Mulai Atap Bocor Hingga Dinding Tribun Terlihat Kusam
LBK Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan Keterampilan Disabilitas, Ini Tujuannya!
Meresapi Sholawat Tibbil Qulub, Jamaah Musholla Ar Rahman Jadikan Rasulullah Oase Penyejuk Jiwa
Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis Kunjungi Rutan Kelas IIB Manna, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Asyik Mancing, Motor Warga Amen Malah Raib Digasak Maling
Penghujung Rabiul Awal Masjid Al Ikhlas Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448H
Polsek Manna Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan
Bupati Azhari Buka Tahapan Pilkades Seretak, 1 Kecamatan Laksanakan Colek

Baca Juga

Senin, 14 September 2026 - 12:38 WIB

Potret Stadion Padang Panjang Bengkulu Selatan, Dari Mulai Atap Bocor Hingga Dinding Tribun Terlihat Kusam

Senin, 14 September 2026 - 12:07 WIB

LBK Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan Keterampilan Disabilitas, Ini Tujuannya!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:03 WIB

Meresapi Sholawat Tibbil Qulub, Jamaah Musholla Ar Rahman Jadikan Rasulullah Oase Penyejuk Jiwa

Jumat, 11 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis Kunjungi Rutan Kelas IIB Manna, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Kamis, 10 September 2026 - 16:17 WIB

Asyik Mancing, Motor Warga Amen Malah Raib Digasak Maling

Berita Terbaru

Konferensi Pers di Polres Lebong

Daerah

Asyik Mancing, Motor Warga Amen Malah Raib Digasak Maling

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:17 WIB