fajarbengkulu.com, Kabar Desa – Menjadi pelajaran bagi setiap pimpinan tertinggi desa di Indonesia, bahwa uang yang dialokasikan ke desa bukanlah uang pribadi serta berfungsi menjadikan masyarakat didesa tersebut makmur.
Salah satu desa di Kabupaten Garut, seorang oknum kepala desa terbukti mengkorupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk alokasi kegiatan desa tetapi oknum tersebut memakainya untuk keperluan pribadi.
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bersalah secara in absentia Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berinisial ES.
“Kepala Desa Karyajaya juga terdakwa kasus korupsi dana desa secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, Sabtu (17/4/2021).
Dinyatakan bersalah, keberadaan terdakwa tak diketahui.
Saat pihak kejari mendatangi kediamannya, terdakwa sudah tidak ada di rumah.
Kami sudah mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong, tapi tidak ada. Istrinya juga tidak ada,” kata Sugeng.
Kades di Garut Hidupi Dua Istri dengan Uang Korupsi,
Sugeng menjelaskan, ES adalah terdakwa kasus korupsi dana desa senilai Rp 400 juta.
Dalam masa persidangan, ES tidak ditahan lantaran melakukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan yang dijamin atas nama istrinya itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Sejak majelis hakim mengabulkan penangguhan, ES selalu mangkir dalam persidangan.
“Tak hanya terdakwa yang tengah kami kejar saat ini, tapi juga istrinya karena ia sebagai penjamin. Kami berharap mereka secepatnya bisa ditemukan,” ucap Sugeng.
Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka, mengatakan, uang hasil korupsi yang dilakukan ES ternyata digunakan untuk menghidupi kedua istrinya.
“Dari keterangan tersangka uang tersebut digunakan unuk menghidupi dua orang istrinya yang berada di Indramayu dan Garut,” katanya.
Sugeng Heryadi mengatakan pihaknya juga akan mengejar istri pertama terdakwa.
“Tidak hanya terdakwa yang kami kejar, tapi istrinya juga karena sebagai penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa,” katanya Sabtu (17/4/2021).
ES terlibat kasus korupsi pada tahun 2017, yakni menggunakan anggaran dana desa mencapai Rp 400 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menghidupi kedua istrinya.
ES kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Maret 2020.
Setahun berselang ia menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.
Namun selama menjalani proses hukumnya, ES tidak pernah menghadiri persidangan sehingga majelis hakim menetapkan dia bersalah. (**)