Terkait Kisruh Di Lahan PT. ABS, Polisi Tetapkan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Polres Bengkulu Selatan (BS) telah menetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di lahan PT. ABS Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, yang menjadi lokasi kisruh antara masyarakat dan perusahaan beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Awilzan S. Ik didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim dalam jumpa persnya pada Jum’at 19 Desember 2025 mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ya, kami telah menetapkan tersangka RK terkait kasus kepemilikan senpi ilegal ini. Saat ini, kasusnya masih dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Awilzan S. ik. jum’at, (19/12).

Dari hasil penyidikan polisi menyita 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver warna silver dengan merk 38 Smith & Wesson Springfield Mass (S. & W.SPL), 4 (empat) butir selongsong peluru S. & W 38 SPL yang sudah terpakai,1 dan (satu) butir selongsong peluru R. P 38 SPL yang sudah terpakai sebagai barang bukti.

“RK kami tetapkan tersangka kepemilikan senpi ilegal karna tidak dapat menunjukan dokumen resmi ijin menguasai dan menggunakan senjata api,” tambah Kapolres.

Kisruh di lahan PT. ABS telah berlangsung lama dan melibatkan masyarakat sekitar yang menuding perusahaan menyerobot lahan milik mereka.

Penemuan senpi ilegal di lokasi tersebut setelah Oknum Pihak Keamanan PT (yang merupakan tersangka kepemilikan senpi ilegal) menyalahgunakan senpi dengan melakukan penembakan terhadap 5 warga petani sawit di daerah tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,yang berbunyi Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima,, mencoba, memperoleh, menyerakan, menguasai, membawa, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indone sia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tinggi dua puluh tahun.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Kapolres.(Tjm)

Baca Juga

Pastikan Seluruh Personel Tetap Dalam Kondisi Prima, Polres Bengkulu Selatan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026
Diduga Hanya Formalitas, Surat Himbauan Pembongkaran Warem di BS Tak Dihiraukan Warga, Warem Kembali Beroprasi!
Polda Bengkulu Gaungkan GEMPAR GEMPITA ASRI, Bersih Pantai dan Kota Serentak di 38 Titik
AMJ Kecam Premanisme Terhadap Jurnalis di Pantai Zakat Bengkulu, HP Wartawati Dirampas!
Azhari Lepas 353 CPNS Lebong Untuk Ikuti Latsar
Mandi Di Wisata Pemandian Lubuk Langkap, Seorang Pelajar Tewas Tenggelam Hanyut Terbawa Arus
Polres Kaur Gerebek Sabung Ayam dan Judi Dadu, Tiga Orang dan Empat Sepeda Motor Diamankan
Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah

Baca Juga

Jumat, 3 April 2026 - 06:33 WIB

Pastikan Seluruh Personel Tetap Dalam Kondisi Prima, Polres Bengkulu Selatan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026

Rabu, 1 April 2026 - 14:03 WIB

Diduga Hanya Formalitas, Surat Himbauan Pembongkaran Warem di BS Tak Dihiraukan Warga, Warem Kembali Beroprasi!

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:59 WIB

Polda Bengkulu Gaungkan GEMPAR GEMPITA ASRI, Bersih Pantai dan Kota Serentak di 38 Titik

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:02 WIB

AMJ Kecam Premanisme Terhadap Jurnalis di Pantai Zakat Bengkulu, HP Wartawati Dirampas!

Senin, 30 Maret 2026 - 19:17 WIB

Azhari Lepas 353 CPNS Lebong Untuk Ikuti Latsar

Berita Terbaru

Sebanyak 353 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lebong ikuti latsar

Daerah

Azhari Lepas 353 CPNS Lebong Untuk Ikuti Latsar

Senin, 30 Mar 2026 - 19:17 WIB