fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menjadi satu dari tiga desa di Kabupaten BS yang saat ini tengah menjalani proses penilaian Desa Anti Korupsi oleh tim gabungan dari Inspektorat, Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tim penilai turun langsung ke Desa Tanggo Raso sejak Senin, 4 Mei 2026. Fokus penilaian mencakup lima indikator utama yaitu Penguatan tata laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kwalitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Penguatan Kearifan Lokal.

Kepala desa Tanggo Raso, Ridwan Agustina S.Sos menjelaskan bahwa Tanggo Raso masuk tiga besar karena memiliki sistem informasi desa yang terbuka.
“APBDes, laporan realisasi, dan dokumen pengadaan bisa diakses warga lewat papan digital di kantor desa. Ada juga kanal aduan yang aktif direspons,” ungkap Ridwan.
Dikatakan Kades Tanggo Raso bahwah pihaknya sudah dua tahun terakhir menerapkan beberapa kebijakan pencegahan korupsi. Di antaranya selalu melakukan Musyawarah terbuka (Musdes)untuk semua program pembangunan dengan notulen yang dipublikasi, Dokumentasi foto dan video setiap progres kegiatan fisik, pelayanan masyarakat serta Larangan gratifikasi bagi perangkat desa yang dituangkan dalam perdes.
“Kami tidak menyangka masuk penilaian. Yang kami lakukan hanya menjalankan tugas amanah warga agar setiap dana desa jelas manfaatnya,” kata Kades Tanggo Raso, Ridwan Agustian S.Sos.
Selain Tanggo Raso, dua desa lain yang dinilai adalah Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino dan Desa Lubuk Sirih Ilir Kecamatan Manna. Hasil akhir penilaian tingkat kabupaten akan diumumkan akhir Mei 2026. Desa yang lolos akan maju ke tingkat provinsi dan berpeluang mendapat predikat Desa Anti Korupsi dari KPK serta dana pembinaan.(Tjm)










