Desa Tanggo Raso Salah Satu Desa Yang Dilakukan Penilaian sebagai Desa Anti Korupsi dari 3 Desa Se-Kabupaten BS

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penilai turun langsung ke Desa Tanggo Raso sejak Senin, 4 Mei 2026

Tim penilai turun langsung ke Desa Tanggo Raso sejak Senin, 4 Mei 2026

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menjadi satu dari tiga desa di Kabupaten BS yang saat ini tengah menjalani proses penilaian Desa Anti Korupsi oleh tim gabungan dari Inspektorat, Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan.

Tim penilai turun langsung ke Desa Tanggo Raso sejak Senin, 4 Mei 2026. Fokus penilaian mencakup lima indikator utama yaitu Penguatan tata laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kwalitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Penguatan Kearifan Lokal.

Tim penilai turun langsung ke Desa Tanggo Raso sejak Senin, 4 Mei 2026

Kepala desa Tanggo Raso, Ridwan Agustina S.Sos menjelaskan bahwa Tanggo Raso masuk tiga besar karena memiliki sistem informasi desa yang terbuka.

“APBDes, laporan realisasi, dan dokumen pengadaan bisa diakses warga lewat papan digital di kantor desa. Ada juga kanal aduan yang aktif direspons,” ungkap Ridwan.

Dikatakan Kades Tanggo Raso bahwah pihaknya sudah dua tahun terakhir menerapkan beberapa kebijakan pencegahan korupsi. Di antaranya selalu melakukan Musyawarah terbuka (Musdes)untuk semua program pembangunan dengan notulen yang dipublikasi, Dokumentasi foto dan video setiap progres kegiatan fisik, pelayanan masyarakat serta Larangan gratifikasi bagi perangkat desa yang dituangkan dalam perdes.

“Kami tidak menyangka masuk penilaian. Yang kami lakukan hanya menjalankan tugas amanah warga agar setiap dana desa jelas manfaatnya,” kata Kades Tanggo Raso, Ridwan Agustian S.Sos.

Selain Tanggo Raso, dua desa lain yang dinilai adalah Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino dan Desa Lubuk Sirih Ilir Kecamatan Manna. Hasil akhir penilaian tingkat kabupaten akan diumumkan akhir Mei 2026. Desa yang lolos akan maju ke tingkat provinsi dan berpeluang mendapat predikat Desa Anti Korupsi dari KPK serta dana pembinaan.(Tjm)

Baca Juga

Kapolres Bengkulu Selatan Ikuti Kegiatan Zoom Meeting Dan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026
Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!
Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ
Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat
PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat
AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Baca Juga

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:42 WIB

Desa Tanggo Raso Salah Satu Desa Yang Dilakukan Penilaian sebagai Desa Anti Korupsi dari 3 Desa Se-Kabupaten BS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Bengkulu Selatan Ikuti Kegiatan Zoom Meeting Dan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:53 WIB

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat

Berita Terbaru