Ketangkap “Balap Liar”, Motor Disita Sampai Usai Lebaran

Kamis, 15 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bengkulu sedang melakukan operasi untuk mengurangi balap liar

Polres Bengkulu sedang melakukan operasi untuk mengurangi balap liar

fajarbengkulu.com, Kota Bengkulu – Aksi balap liar yang dilakukan anak muda memang tantangan bagi memacu adrenaline apalagi memasuki bulan Ramadhan, kejadian balap liar serta knalpot racing dikeluhkan banyak pihak.

Dikarenakan hal itu Polres Bengkulu mengambil langkah tegas demi menjaga situasi kamtibmas di bulan ramadhan agar tidak tercoreng dengan aksi anak muda yang tidak bertanggung jawab.

Sama halnya dengan Polres Kepahiang, Polres Bengkulu memberlakukan penilangan terhadap pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat. Untuk menimbukan efek jera kepada pelaku yang rata rata masih remaja, Personil Polres Bengkulu tidak segan-segan akan menahan barang bukti sepeda motor.

Himbauan untuk pengawasan terhadap anak dalam berkendara dan ketertiban umum dituturkan langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH. Apalagi dengan aksi balap liar sering terjadi saat sore hari menjelang buka dan sesudah sholat subuh.

“Bagi pelaku balap liar dan penonton yang masih membandel selain dilakukan penilangan, sepeda motor akan dikeluarkan 1 bulan setelah lebaran,” jelas Kabid Humas.

Aturan hukum untuk para pelaku balap liar yakni pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentan LLAJ yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huru b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun) atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). (**)

Baca Juga

Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka
Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV
Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat
Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri
Jawab Tantangan Digital, Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ) Akan Dideklarasikan
Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Terkait Aksi Damai Masyarakat Keban Agung I, Waka I DPRD BS Minta Pihak Terkait Untuk Segera Menindaklanjutinya
Ratusan Masyarakat Desa Keban Agung I Gelar Aksi Damai, Tuntut Usut Tuntas Penggunaan DD dan Turunkan Kepala Desa!

Baca Juga

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:29 WIB

Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:37 WIB

Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:34 WIB

Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:01 WIB

Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV

Kamis, 29 Jan 2026 - 11:47 WIB