Bupati Kopli Ansori Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejari Lebong

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lebong sedang lakukan pemusnahan Barang Bukti

Bupati Lebong sedang lakukan pemusnahan Barang Bukti

fajarbengkulu, lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti yang berasal dari 23 perkara tindak pidana yang telah diputuskan di semester ke-dua tahun 2023. Meliputi, barang bukti rampasan perkara narkotika, Sajam, penganiayaan, asusila atau pencabulan, pencurian dan barang bukti perkara lainnya. Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lebong dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, Selasa (14/11/2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Dihadiri Bupati Lebong Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, Ketua Pengadilan Negeri Tubei diwakili Panmud Pidana, Pabung 0409 R/L diwakili Danramil Lebong Utara, Sekda Lebong, Kepala Badan Kesbangpol Lebong, Kepala Satpol PP Lebong, Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh Sekdis, Inspektur Inspektorat Lebong, Staf Ahli Bupati, Kasat Intel Polres Lebong, Kapolsek Lebong Atas. Serta Para Kasi, Kasubbag, Jaksa beserta sejumlah Pegawai Kejari Lebong.

Bupati Lebong memberikan kata sambutan

Kajari menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan hari itu merupakan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan itu pun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: KEP-21/L.7.17/Es.1/11/2023 tentang penunjukan penitia pemusnahan barang bukti Kejari Lebong tahun anggaran 2023.

“Ada sekitar 43 item barang bukti dari 23 perkara Pidum (Pidana Umum),” ujar Evi.

Didampingi beberapa pejabat, sedang laksanakan pemusnahan barang bukti

Pada kesempatan itu Kajari juga menuturkan, semoga pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu dapat dijadikan contoh yang baik bagi jajaran Penyidik, Penuntut Umum maupun pihak Pengadilan selaku yang pemberi putusan, demi cita-cita bersama untuk menciptakan Kabupaten Lebong yang bahagia dan sejahtera. Di samping itu juga, Kajari menyebut untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Semoga ini menjadi contoh yang baik bagi kita semua, baik penyidik, penuntut umum maupun pengadilan selaku pemberi keputusan,” Demikian Kajari. (Act)

Baca Juga

Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi
Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat
Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan
Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu
Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Respon Cepat Pemkab Lebong Atasi Kerusakan Infrastruktur Banjir
Bupati Lebong Dampingi BMA Laksanakan Kedurai Agung Renah Sekalawi

Baca Juga

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:44 WIB

Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIB

Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Berita Terbaru

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Daerah

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:29 WIB

Daerah

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:59 WIB