Bupati Kopli Ansori Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejari Lebong

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lebong sedang lakukan pemusnahan Barang Bukti

Bupati Lebong sedang lakukan pemusnahan Barang Bukti

fajarbengkulu, lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti yang berasal dari 23 perkara tindak pidana yang telah diputuskan di semester ke-dua tahun 2023. Meliputi, barang bukti rampasan perkara narkotika, Sajam, penganiayaan, asusila atau pencabulan, pencurian dan barang bukti perkara lainnya. Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lebong dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, Selasa (14/11/2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Dihadiri Bupati Lebong Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, Ketua Pengadilan Negeri Tubei diwakili Panmud Pidana, Pabung 0409 R/L diwakili Danramil Lebong Utara, Sekda Lebong, Kepala Badan Kesbangpol Lebong, Kepala Satpol PP Lebong, Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh Sekdis, Inspektur Inspektorat Lebong, Staf Ahli Bupati, Kasat Intel Polres Lebong, Kapolsek Lebong Atas. Serta Para Kasi, Kasubbag, Jaksa beserta sejumlah Pegawai Kejari Lebong.

Bupati Lebong memberikan kata sambutan

Kajari menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan hari itu merupakan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan itu pun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: KEP-21/L.7.17/Es.1/11/2023 tentang penunjukan penitia pemusnahan barang bukti Kejari Lebong tahun anggaran 2023.

“Ada sekitar 43 item barang bukti dari 23 perkara Pidum (Pidana Umum),” ujar Evi.

Didampingi beberapa pejabat, sedang laksanakan pemusnahan barang bukti

Pada kesempatan itu Kajari juga menuturkan, semoga pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu dapat dijadikan contoh yang baik bagi jajaran Penyidik, Penuntut Umum maupun pihak Pengadilan selaku yang pemberi putusan, demi cita-cita bersama untuk menciptakan Kabupaten Lebong yang bahagia dan sejahtera. Di samping itu juga, Kajari menyebut untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Semoga ini menjadi contoh yang baik bagi kita semua, baik penyidik, penuntut umum maupun pengadilan selaku pemberi keputusan,” Demikian Kajari. (Act)

Baca Juga

Penyegaran Birokrasi, Ini Daftar Nama Pjs Kades yang Dilantik
Kampanye di Lebong Selatan, Azhari-Bambang Yakin Bawa Perubahan Lebih Baik Untuk Lebong
Tenggang 7 Hari, Pengambilan Kendaraan Yang Terkena Razia Zebra Nala
Karo Hukum Pemprov Bengkulu: Surat Dari Kemendagri Tentang Pj Sekda Lebong Bukan Produk Hukum Yang Mengikat
Rendahnya Kesadaran Berlalulintas Menjadi Penyebab Terjaring Operasi Zebra Nala
Kebelet Ngibon, Pemuda Lebong Sakti Gasak HP dan Uang 1 Juta
Humas Polres Lebong Laksanakan Aksi Sosial Donor Darah Serentak
Tokoh Presidium, H Syahili Ajak Masyarakat Lebong Jangan Ragu Pilih Azhari-Bambang

Baca Juga

Senin, 4 November 2024 - 07:52 WIB

Penyegaran Birokrasi, Ini Daftar Nama Pjs Kades yang Dilantik

Senin, 4 November 2024 - 06:53 WIB

Kampanye di Lebong Selatan, Azhari-Bambang Yakin Bawa Perubahan Lebih Baik Untuk Lebong

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:07 WIB

Tenggang 7 Hari, Pengambilan Kendaraan Yang Terkena Razia Zebra Nala

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Karo Hukum Pemprov Bengkulu: Surat Dari Kemendagri Tentang Pj Sekda Lebong Bukan Produk Hukum Yang Mengikat

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:57 WIB

Kebelet Ngibon, Pemuda Lebong Sakti Gasak HP dan Uang 1 Juta

Berita Terbaru

Seleksi CPNS

Kisah

Lolos CPNS, BKN Himbau Siapkan Dana Darurat

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:52 WIB