7 Kali Dinodai, Korban Didampingi Ibunya Lapor Polisi

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Kriminal – Kejadian persetubuhan dengan korban dibawah umur terjadi diwilayah hukum kabupaten Lebong dibeberkan pada Konferensi Pers oleh Polres Lebong pada senin (14/02/2022) siang. Korban berinisial DN (16) warga Kecamatan Pinang Belapis menjadi korban persetubuhan dengan pelaku N (20) yang merupakan warga Kecamatan Lebong Atas, bahkan kejadian sampai terulang hingga tujuh kali, dari tanggal 19 Oktober 2020 hingga 28 Desember 2021 dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Seperti yang disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIP melalui  Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Aipda Zikra Mardia bahwa awal mula dari laporan korban yang didampingi ibu kandungnya bahwa telah terjadi persetubuhan, dengan bantuan Anggota Polresta Bengkulu serta dari Jatanras Polda Bengkulu kemudian pelaku tertangkap di daerah Bengkulu Kota pada hari sabtu 12 Februari 2022.

“Setelah menerima laporan, Tim dibantu oleh Tim dari Polresta Bengkulu serta Jatanras Polda Bengkulu dan akhirnya pelaku bisa tertangkap,” jelas Kanit PPA

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka dan korban mempunyai hubungan cinta dan menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali di empat lokasi yang berbeda bahkan pelaku pernah menyetubuhi korban disalah satu hotel yang ada di Kabupaten Lebong.

“Diduga pelaku merupakan pacar korban serta Pelaku melaksanakan niat jahatnya sebanyak 7 kali ,”ungkap Kanit PPA.

Selain Pelaku, Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya Kemeja sekolah korban, pakaian korban lainya serta satu unit HP Xiaomi warna perak milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan ualhnya, pelaku dapat dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara 16 tahun serta denda sebanyak Rp. 5 Milyar. (Act)

Baca Juga

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?
Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
Dipimpin Wabup, Pemkab Lebong Laksanakan Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2025
Bupati Azhari Jemput Bantuan Program 3 Juta Rumah dari Presiden RI

Baca Juga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Senin, 5 Mei 2025 - 11:51 WIB

Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?

Senin, 5 Mei 2025 - 10:04 WIB

Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB