Ancaman Pidana Untuk Mantan Pj Sekda Lebong Yang Menduduki Paksa Inventaris dan Ruangan

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Aan Julianda

Praktisi Hukum Aan Julianda

fajarbengkulu, lebong – Adanya indikasi mantan Pj Sekda Lebong menduduki paksa ruangan serta inventaris yang ada di sekretariat daerah Kabupaten Lebong, Praktisi Hukum Aan Julianda, SH., MH., sebut tindakan Mantan Pj Sekda selaku Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Setda Lebong bisa dipidanakan.

Menurut Praktisi Hukum Aan Julianda, SH., MH., Mahmud Siam tidak memiliki legal standing bertindak sebagai Pj. Sekda Kabupaten Lebong, karena SK yang bersangkutan telah berakhir pada 27 September lalu.

“Seharusnya beliau (Mahmud Siam, red) tidak lagi berada di ruangan itu karena SK nya sudah berakhir tertanggal 27 September kemaren,” Aan Julianda, SH., MH.

Lebih lanjut, Aan Julianda, SH., MH., menjelaskan apabila Mahmud Siam secara melawan hukum menggunakan fasilitas Sekda tersebut, maka Mahmud Siam bisa dipidanakan karena melanggar Pasal 167 KUHP.

“Itu ancaman pidananya, penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,’ Pungkas Aan Julianda, SH., MH.,”. (**)

Baca Juga

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat
Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah
Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV
Diberi Surat Peringatan Pemkab BS, Pemilik Warem Minta Relokasi Pengalihan Usah Kuliner dan Siap Bongkar Sendiri
Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!
Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH
Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Baca Juga

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:37 WIB

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:39 WIB

Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:35 WIB

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!

Berita Terbaru

Pegawai pajak yang terjaring KPK

Kriminal

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Senin, 12 Jan 2026 - 06:56 WIB