fajarbengkulu, Lebong – Polres Lebong melalui Satresnarkoba Polres Lebong mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RA (17) yang masih berstatus pelajar yang beralamat di Kecamatan Amen.
Setelah dilakukan penyisiran akhirnya pelaku ditangkap di sekitaran Pasar Terminal atau Pasar Rakyat Lebong kecamatan Amen pada rabu (27/10) sore hari dengan barang bukti yang diambil dari saku belakang celananya yaitu 2 paket ganja dan juga ditemukan satu unit HP diduga untuk bertransaksi narkoba.
Pelaku langsung dibekuk Satresnarkoba tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK menjelaskan saat konferensi pers bahwa tersangka masih dibawah umur dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan anggota reskrim dan dibawa ke mapolres,” terang Kapolres.
Dalam konferensi pers juga dijelaskan apabila barang bukti narkotika golongan 1 tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.
“Untuk narkoba yang kita amankan itu berasal dari kabupaten tetangga,” tambahnya lagi
Pelaku terjerat pasal 111 dan 114 UU RI No 30 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
Disela waktu konferensi pers, Kapolres juga memberikan himbauan untuk sama-sama memberikan arahan dan saling menjaga agar remaja di Lebong tidak terjerat kasus narkoba dan kegiatan negatif lainya. (Act)