Warga Kecamatan Amen Diamankan Berikut 2 Paket Ganja

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Polres Lebong melalui Satresnarkoba Polres Lebong mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RA (17) yang masih berstatus pelajar yang beralamat di Kecamatan Amen.

Setelah dilakukan penyisiran akhirnya pelaku ditangkap di sekitaran Pasar Terminal atau Pasar Rakyat Lebong kecamatan Amen pada rabu (27/10) sore hari dengan barang bukti yang diambil dari saku belakang celananya yaitu 2 paket ganja dan juga ditemukan satu unit HP diduga untuk bertransaksi narkoba.

Pelaku langsung dibekuk Satresnarkoba tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK menjelaskan saat konferensi pers bahwa tersangka masih dibawah umur dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan anggota reskrim dan dibawa ke mapolres,” terang Kapolres.

Dalam konferensi pers juga dijelaskan apabila barang bukti narkotika golongan 1 tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.

“Untuk narkoba yang kita amankan itu berasal dari kabupaten tetangga,” tambahnya lagi

Pelaku terjerat pasal 111 dan 114 UU RI No 30 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.

Disela waktu konferensi pers, Kapolres juga memberikan himbauan untuk sama-sama memberikan arahan dan saling menjaga  agar remaja di Lebong tidak terjerat kasus narkoba dan kegiatan negatif lainya. (Act)

Baca Juga

Kendati Pindah Tugas, Pejabat Wajib Hadir Dalam Pemeriksaan BPK RI
Sekda Lebong: Tentang Inpres dan KMK Bukan Anggaran Kegiatan di “Nol” kan, Tapi Dirampingkan
Polres Lebong Laksanakan Ops Keselamatan 2025, Knalpot Brong Masih Jadi Target Razia
Upacara Bendera Berakhir Mencekam, Puluhan Murid SMAN 1 Lebong Kesurupan
BPK Mulai Periksa, Banyak Pejabat Ajukan Pindah, Ada Apa Dengan Lebong?
Rugikan Negara 804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Dijanjikan Jadi Honorer, 7 Warga Bengkulu Dirugikan Puluhan Juta Rupiah
Kerap Laka, Warga Disekitar Kejadian Mengungkapkan Keluh Kesahnya Di Sosmed

Baca Juga

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:59 WIB

Kendati Pindah Tugas, Pejabat Wajib Hadir Dalam Pemeriksaan BPK RI

Senin, 10 Februari 2025 - 17:34 WIB

Sekda Lebong: Tentang Inpres dan KMK Bukan Anggaran Kegiatan di “Nol” kan, Tapi Dirampingkan

Senin, 10 Februari 2025 - 15:13 WIB

Polres Lebong Laksanakan Ops Keselamatan 2025, Knalpot Brong Masih Jadi Target Razia

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Upacara Bendera Berakhir Mencekam, Puluhan Murid SMAN 1 Lebong Kesurupan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:58 WIB

BPK Mulai Periksa, Banyak Pejabat Ajukan Pindah, Ada Apa Dengan Lebong?

Berita Terbaru