Pakar Hukum: Jangan-Jangan Penegak Hukumnya Takut Preman, dalam Kasus Pedagang Jadi Tersangka

Senin, 11 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Medan – Dalam minggu ini heboh kejadian dimana seorang pedagang di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial LG ditetapkan sebagai tersangka usai cekcok dan dipukuli oleh preman yang melakukan pungutan liar (pungli).

Didunia internet khususnya media sosial para netizen memberikan beberapa kritikan bahkan ada yang merasa hukum yang ada di Negeri Nusantara ini menjadi timpang.

Sejumlah ahli hukum menyoroti unsur pembelaan diri yang dilakukan LG terhadap preman tersebut.

“Saya penetapan tersangka itu tidak tepat,” ujar Pakar Hukum Pidana Univeraitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad kepada detikcom, Minggu (10/10/2021).

Suparji mengatakan LG tidak memenuhi kualifikasi menjadi tersangka. Karena apa yang ia perbuat, dalam hal ini memukul preman, termasuk dalam tindakan pembelaan diri.

“Mengingat yang dilakukan adalah bagian dari membela diri karena yang bersangkutan dalam kondisi diserang dan sudah seharusnya orang yang diserang itu melakukan pembelaan diri,” terang Suparji.

Suparji berharap, penegak hukum tidak melihat kasus ini hanya secara parsial, tetapi juga melihat faktor-faktor yang mempengaruhi LG melakukan perbuatan memukul preman.

“Yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan misalkan pemukulan karena mempertahankan diri jika yang bersangkutan tidak melakukan pemukulan mungkin berakibat fatal,” tegas Suparji.

“Dari pertimbangan tersebut diharapkan penegak hukum yang sudah menetapkan tersangka kembali melakukan analisis, kembali melakukan gelar perkara, apakah penetapan tersangka tadi sudah adil, sudah sesuai hukum atau kemudian bermanfaat secara hukum,” lanjutnya.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar sependapat dengan Suparji. Menurut Abdul, perbuatan LG sepenuhnya adalah pembelaan diri.

“Ya seharusnya pembelaan yang dilakukan oleh pedagang pasar tidak diproses sebagai pelanggaran hukum, karena sudah jelas dan terang pola relasinya terbangun atas dasar tindakan pembelaan terhadap kekerasan atau premanisme yang dilakukan oleh seorang preman,” ucap Abdul.

Abdul menilai kasus ini perlu menjadi perhatian Kapolda dan Kapolri. Ia menduga kemungkinan besar ada oknum dari kepolisian yang menerima ‘bagian’ dari preman.

“Jangan-jangan penegak hukumnya takut (diancam) oleh sang preman,” jelas Abdul. (**)

Sumber

Baca Juga

Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi
Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat
Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan
Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu
Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Press Release, Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Respon Cepat Pemkab Lebong Atasi Kerusakan Infrastruktur Banjir
Bupati Lebong Dampingi BMA Laksanakan Kedurai Agung Renah Sekalawi

Baca Juga

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:29 WIB

Tipu Korban Hingga Rp 550 Juta Dengan Modus Janjikan Dirut Bank Bengkulu, Orang Dekat Gubernur Diringkus Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:44 WIB

Tandai Dimulainya Fisik 2026, Pemdes Kampung Muara Aman Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Jalan Rabat

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WIB

Ops Antik Nala 2026, Sat Narkoba Polres BS Berhasil Amankan 4 Tsk dan 13,1 Gram Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:59 WIB

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Berita Terbaru

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Daerah

Pangdam XXI/Raden Inten Lakukan Kunker Ke Bengkulu Selatan

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:29 WIB

Daerah

Pemdes Talang Liak I Salurkan BLT-DD Untuk 6 Bulan

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:59 WIB