Posting Kebencian di Facebook, 3 Warga Curup Dibekuk Polisi

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga pelaku saat diamankan di Polres Rejang Lebong

Ketiga pelaku saat diamankan di Polres Rejang Lebong

fajarbengkulu, – Gerak cepat anggota Polres Rejang Lebong menangkap tiga pria asal kecamatan Curup Utara karena diduga membuat akun Facebook palsu dan menghina suku Rejang melalui unggahan yang bernada SARA. Ketiganya ditangkap oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada Senin malam (10/3/2025).

Ketiga pelaku, yakni MI (27), warga Desa Tasik Malaya, Kecamatan Curup Utara. JN (28), yang berdomisili di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Serta AS (42), warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara.

Mereka diketahui memposting unggahan dalam beberapa forum dan komunitas Facebook Unggahan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya suku Rejang, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Rejang Lebong

Ungahan merka di platform facebook dengan tulisan:

“SUKU REJANG NIH PADEK NYO DI USIR BE MERESAHKAN NIAN, TINO LANANG GALAK MALING GALO” dan “NGAPO ORANG REJANG TU GALAK MALING”.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Sudah diamankan, masih kita periksa dan kita dalami,” ungkap Sinar.

Saat ini, Polres Rejang Lebong masih memeriksa dan mencari tahu motif para tersangka dalam membuat unggahan yang memicu kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Ketiga pelaku terancam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (**/Act)

 

Baca Juga

Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa
Sambut HUT RI, Pemkab Lebong Adakan Lomba Masak Khusus Pejabat Laki-laki
Jaring Minat Musik dan UMKM, Bupati Lebong Buka MMF Di Tugu Presidium
Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra
Ambil Motor Tilang Di Polres Lebong Tanpa Dipungut Biaya, Ini syaratnya
Tunggu Rekomendasi, 2 PNS Lebong Bakal Dipecat
Azhari Kukuhkan DWP Lebong Masa Bhakti 2025-2030
Gema Gerbong Mutasi, Dari Mencopot Pejabat Bahkan Pjs Kades Bisa Menjadi Camat

Baca Juga

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Sambut HUT RI, Pemkab Lebong Adakan Lomba Masak Khusus Pejabat Laki-laki

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Jaring Minat Musik dan UMKM, Bupati Lebong Buka MMF Di Tugu Presidium

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:22 WIB

Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:27 WIB

Ambil Motor Tilang Di Polres Lebong Tanpa Dipungut Biaya, Ini syaratnya

Berita Terbaru

Bupati mengangkat Sumpah ke 15 Pejabat Administrasi dan Desa

Daerah

Azhari Mutasi 16 ASN Pejabat Administrasi dan Desa

Rabu, 6 Agu 2025 - 16:00 WIB

Wabup pantau kesiapan Paskibra

Daerah

Wabup Bambang Buka Diklat 38 Anggota Paskibra

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:22 WIB