fajarbengkulu, kriminal – Satreskrim Polres Lebong behasil membekuk AH (27) dengan dugaan telah melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur. Terduga ditangkap di Desa Talang Liak (9/08/2022) sekira pukul 15.30 WIB tanpa melakukan perlawanan, selain itu pihak polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander membenarkan kejadian tersebut, tim Macan Swarang berhasil menangkap pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita sudah mengamankan terduga pelaku, sekarang masih melakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Terduga pelaku yang keseharian sebagai supir Angkutan Desa (Angdes) ini melakukan aksi bejatnya kepada korban DN warga kecamatan bingin kuning ini juga penyandang disabilitas, saat itu korban sengaja dijemput oleh pelaku menggunakan Angdes miliknya. Korban digiring keperkebunan warga tidak jauh dari jalan raya, AH lantas melakukan aksi tak senonoh tersebut di perkebunan milik warga di Desa Talang Leak 2 Kecamatan Bingin Kuning.
Akibat tindakan yang dilakukan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. (Act)