Genjot PAD, BKD Lebong Wajibkan Pajak Untuk Proyek Fisik DD

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubid Pajak dan Retribusi (Zulyanderi, SE)

Kasubid Pajak dan Retribusi (Zulyanderi, SE)

fajarbengkulu, Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong mewajibkan proyek fisik Dana Desa (DD) yang menggunakan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk mewajibkan membayar pajak galian C. Seperti yang kita ketahui bahwa Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota, pajak galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Lebong Erik Rosadi SSTP, MSi melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Monginsidi S.Sos didampingi Kasubid Pajak dan Retribusi Zulyanderi, SE. Dalam keteranganya  pengenaan pajak Galian C untuk kegiatan fisik dana desa berdasarkan dengan surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.517.ESDM Tahun 2021. Menindaklanjuti pembayaran yang terkena pajak, wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sedangkan besaran tarif pajak mineral galian C sebesar 25 persen diatur dalam peraturan daerah yang sudah di tentukan,” jelas  Zulyanderi, rabu siang (09/02/2022) di Gedung BKD Lebong.

Sejurus dengan itu,  Zulyanderi juga menerangkan apabila surat pemberitahuan kepada kepala desa terkait wajib pajak fisik DD tersebut sudah disampaikan ke pihak kecamatan untuk diteruskan ke tingkat desa.

“Jadi, dari keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong pada 2021 lalu, beberapa persennya berasal dari pajak galian C,” terangnya.

Perlu juga diketahui bahwa untuk target 2022 mengalami peningkatan senilai 20.9M sedangkan Total PAD kabupaten Lebong tahun 2021 senilai 20,6 M. (Act)

Baca Juga

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?
Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
Dipimpin Wabup, Pemkab Lebong Laksanakan Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2025
Bupati Azhari Jemput Bantuan Program 3 Juta Rumah dari Presiden RI

Baca Juga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Senin, 5 Mei 2025 - 11:51 WIB

Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?

Senin, 5 Mei 2025 - 10:04 WIB

Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB