Genjot PAD, BKD Lebong Wajibkan Pajak Untuk Proyek Fisik DD

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubid Pajak dan Retribusi (Zulyanderi, SE)

Kasubid Pajak dan Retribusi (Zulyanderi, SE)

fajarbengkulu, Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong mewajibkan proyek fisik Dana Desa (DD) yang menggunakan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk mewajibkan membayar pajak galian C. Seperti yang kita ketahui bahwa Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota, pajak galian golongan C adalah pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Lebong Erik Rosadi SSTP, MSi melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Monginsidi S.Sos didampingi Kasubid Pajak dan Retribusi Zulyanderi, SE. Dalam keteranganya  pengenaan pajak Galian C untuk kegiatan fisik dana desa berdasarkan dengan surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.517.ESDM Tahun 2021. Menindaklanjuti pembayaran yang terkena pajak, wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sedangkan besaran tarif pajak mineral galian C sebesar 25 persen diatur dalam peraturan daerah yang sudah di tentukan,” jelas  Zulyanderi, rabu siang (09/02/2022) di Gedung BKD Lebong.

Sejurus dengan itu,  Zulyanderi juga menerangkan apabila surat pemberitahuan kepada kepala desa terkait wajib pajak fisik DD tersebut sudah disampaikan ke pihak kecamatan untuk diteruskan ke tingkat desa.

“Jadi, dari keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong pada 2021 lalu, beberapa persennya berasal dari pajak galian C,” terangnya.

Perlu juga diketahui bahwa untuk target 2022 mengalami peningkatan senilai 20.9M sedangkan Total PAD kabupaten Lebong tahun 2021 senilai 20,6 M. (Act)

Baca Juga

Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba
Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna
Polres Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Wakapolres, 1 Kabag, 2 Kapolsek dan 5 Kasat Berganti
Jika Tak Ada Kendala, Akhir Tahun Ini Lebong Laksanakan Pilkades
Ungkap Peredaran Narkoba Di Bumi Sekundang, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Berhasil Amankan Pelaku dan Puluhan Paket Sabu
Aksi Ninja Sawit Kepergok Warga, Polsek Manna Amankan Dua Pelaku
Pastikan Seluruh Personel Tetap Dalam Kondisi Prima, Polres Bengkulu Selatan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026
Diduga Hanya Formalitas, Surat Himbauan Pembongkaran Warem di BS Tak Dihiraukan Warga, Warem Kembali Beroprasi!

Baca Juga

Selasa, 21 April 2026 - 12:16 WIB

Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna

Kamis, 16 April 2026 - 10:53 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Wakapolres, 1 Kabag, 2 Kapolsek dan 5 Kasat Berganti

Selasa, 14 April 2026 - 18:48 WIB

Jika Tak Ada Kendala, Akhir Tahun Ini Lebong Laksanakan Pilkades

Jumat, 10 April 2026 - 12:05 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Di Bumi Sekundang, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Berhasil Amankan Pelaku dan Puluhan Paket Sabu

Berita Terbaru