fajarbengkulu, Rejang Lebong – Aktivitas engangkut batu bara tanpa izin, Inisial Sg (40) yang berdomisili di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (06/08) malam ditindak Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Dikutip dari media rakyatbengkulu, Sg dinyatakan sebagai terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut batu bara bukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 161 Undangan-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba”, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 366/Pid.sus/2017/PN Bgl tanggal 28 November 2017.
Pada saat mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri, terdakwa dijatuhi dengan pidana kurungan penjara selama 10 bulan, serta dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 150 juta.
Dalam putusan tersebut apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan. Maka berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2364 K/PID.Sus/2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, terpidana akhirnya dilakukan eksekusi setelah Jaksa Eksekutor mendapatkan surat perintah untuk melakukan eksekusi pada 27 Juni 2021.
Jaksa Eksekutor, Jeferson Hutagaol ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap terdakwa.
Sg berhasil dijemput oleh Jaksa Eksekutor di kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong dan langsung dititipkan di Kejari Bengkulu dan digiring menuju Rumah Tahanan di Bengkulu pada sabtu pagi (07/08)
“Iya sesuai adanya surat perintah yang kita terima, kita jemput dan lakukan eksekusi,” sampainya. (RB/red)