Mengangkut Batu Bara Tanpa Izin, Pria Ini Disanksi 10 Bulan Kurungan Penjara

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sg (foto: febi/rb)

Terdakwa Sg (foto: febi/rb)

fajarbengkulu, Rejang Lebong Aktivitas engangkut batu bara tanpa izin, Inisial Sg (40) yang berdomisili di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (06/08) malam ditindak Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dikutip dari media rakyatbengkulu, Sg dinyatakan sebagai terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut batu bara bukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 161 Undangan-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba”, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 366/Pid.sus/2017/PN Bgl tanggal 28 November 2017.

Pada saat mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri, terdakwa dijatuhi dengan pidana kurungan penjara selama 10 bulan, serta dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 150 juta.

Dalam putusan tersebut apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan. Maka berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2364 K/PID.Sus/2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, terpidana akhirnya dilakukan eksekusi setelah Jaksa Eksekutor mendapatkan surat perintah untuk melakukan eksekusi pada 27 Juni 2021.

Jaksa Eksekutor, Jeferson Hutagaol ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap terdakwa.

Sg berhasil dijemput oleh Jaksa Eksekutor di kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong dan langsung dititipkan di Kejari Bengkulu dan digiring menuju Rumah Tahanan di Bengkulu pada sabtu  pagi (07/08)

“Iya sesuai adanya surat perintah yang kita terima, kita jemput dan lakukan eksekusi,” sampainya. (RB/red)

Sumber

Baca Juga

Usai Pilkada, Kejaksaan Mulai Periksa Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar di Kecamatan Topos
Kebelet Ngibon, Pemuda Lebong Sakti Gasak HP dan Uang 1 Juta
Mustarani Abidin Gugat Bupati Lebong Melalui PTUN Bengkulu
Kebakaran Di Ruko Samping Terminal Lebong Murni Korsleting Listrik
Polres Lebong Amankan Pria Bingin Kuning Terduga Pengguna Ganja
Mantan Pejabat Habiskan 3 Miliar Untuk “Pesan” Wanita
Polresta Bengkulu Himbau Pengunjung Pantai Agar Selalu Waspada
Kantor Walikota Semarang Digeledah KPK Selama 10 Jam

Baca Juga

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:59 WIB

Usai Pilkada, Kejaksaan Mulai Periksa Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar di Kecamatan Topos

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:57 WIB

Kebelet Ngibon, Pemuda Lebong Sakti Gasak HP dan Uang 1 Juta

Senin, 21 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Mustarani Abidin Gugat Bupati Lebong Melalui PTUN Bengkulu

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kebakaran Di Ruko Samping Terminal Lebong Murni Korsleting Listrik

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:29 WIB

Polres Lebong Amankan Pria Bingin Kuning Terduga Pengguna Ganja

Berita Terbaru

KPU Lebong lakukan rapat Pleno (03/12/2024)

Daerah

Pleno KPU Lebong, Azhari-Bambang Peroleh Suara Terbanyak

Selasa, 3 Des 2024 - 20:21 WIB