Mengangkut Batu Bara Tanpa Izin, Pria Ini Disanksi 10 Bulan Kurungan Penjara

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Sg (foto: febi/rb)

Terdakwa Sg (foto: febi/rb)

fajarbengkulu, Rejang Lebong Aktivitas engangkut batu bara tanpa izin, Inisial Sg (40) yang berdomisili di Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (06/08) malam ditindak Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dikutip dari media rakyatbengkulu, Sg dinyatakan sebagai terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut batu bara bukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau izin lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 161 Undangan-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba”, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 366/Pid.sus/2017/PN Bgl tanggal 28 November 2017.

Pada saat mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri, terdakwa dijatuhi dengan pidana kurungan penjara selama 10 bulan, serta dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 150 juta.

Dalam putusan tersebut apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 bulan. Maka berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2364 K/PID.Sus/2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, terpidana akhirnya dilakukan eksekusi setelah Jaksa Eksekutor mendapatkan surat perintah untuk melakukan eksekusi pada 27 Juni 2021.

Jaksa Eksekutor, Jeferson Hutagaol ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap terdakwa.

Sg berhasil dijemput oleh Jaksa Eksekutor di kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong dan langsung dititipkan di Kejari Bengkulu dan digiring menuju Rumah Tahanan di Bengkulu pada sabtu  pagi (07/08)

“Iya sesuai adanya surat perintah yang kita terima, kita jemput dan lakukan eksekusi,” sampainya. (RB/red)

Sumber

Baca Juga

Polisi Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Capem Muara Aman
Posting Kebencian di Facebook, 3 Warga Curup Dibekuk Polisi
Tentang Gelar Doktor Bahlil, 2 Guru Besar UI Kritik Keputusan Dalam Perbaikan Disertasi
Rugikan Negara 804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Dijanjikan Jadi Honorer, 7 Warga Bengkulu Dirugikan Puluhan Juta Rupiah
Tak Sampai 12 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembacok Warga Lembah Duri
Masyarakat Ingin Kejari Lebong Tangani Lebih Serius Dugaan Korupsi Pasar Ajai Siang
Liburan Penghujung Tahun, Polsek Lebong Atas Himbau Warga Tetap Waspada

Baca Juga

Senin, 24 Maret 2025 - 05:37 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Capem Muara Aman

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:01 WIB

Posting Kebencian di Facebook, 3 Warga Curup Dibekuk Polisi

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:19 WIB

Tentang Gelar Doktor Bahlil, 2 Guru Besar UI Kritik Keputusan Dalam Perbaikan Disertasi

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:51 WIB

Rugikan Negara 804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:02 WIB

Dijanjikan Jadi Honorer, 7 Warga Bengkulu Dirugikan Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Timnas Indoinesia saat menjamu Bahrain

Mancanegara

Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0

Rabu, 26 Mar 2025 - 12:52 WIB

Pengurusan SKCK

Kisah

Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM

Sabtu, 22 Mar 2025 - 17:59 WIB