fajarbengkulu, Lebong – Saat hiruk pikuk berseliweran dimedia sosial tentang keluarnya Garbeta keluar dari tim 9, menjadikan opini publik hingga menganggap Pemkab Lebong dituding tidak serius dalam memperjuangkan tapal batas Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara.
Kopli Ansori sebagai Bupati Lebong menjelaskan bahwa Tim 9 yang dibentuk terdiri dari unsur perwakilan eksekutif, legislatif dan perwakilan ormas yakni Garbeta. Dari Beberapa hasil rumusan Tim 9 ini sudah dilaksanakan dan dilanjutkan ke Kemendagri RI.
“Kita langsung respon dengan membentuk Tim 9 dari unsur Eksekutif, Legislatif serta Ormas Garbeta. Dan rekomendasi maupun hasil pembahasan rapat saat itu langsung kita tindak lanjuti ke Kemendagri RI. Malahan itu semua dilakukan beberapa bulan setelah saya dan pak Fahrurrozi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebong awal tahun kemarin,” timpal Kopli Ansori, Sabtu (6/11)
“Yang jelas kita tetap hormati Garbeta menarik diri dari Tim 9, apapun alasannya dan pastinya Pemkab Lebong tetap mengusahakan, apapun langkah yang dapat dilakukan untuk pengajuan revisi Permendagri nomor 20 tahun 2015,” imbuh Kopli
Kopli juga menegaskan upaya yang sudah diambil perlu disampaikan ke masyarakat, terkait progres yang sudah dilakukan Pemkab Lebong sejak dirinya menjabat Bupati Lebong. Pertama untuk merumuskan langkah-langkah yang akan diambil, pihaknya membentuk Tim 9 yang isinya meliputi eksekutif, legislatif dan Garbeta mewakili masyarakat. Hasil rumusan Tim 9 ini sudah dibahas ke tingkat Pemerintah Provinsi Bengkulu dan sudah ditanggapi dan pihak Pemprov sudah turun ke Pemkab Lebong.
“Saya sendiri sudah beberapa kali ke Kemendagri dan bertemu Dirjen langsung. Kita juga surati secara resmi dan mendapatkan balasannya yang isinya diminta Gubernur Bengkulu memfasilitasi pertemuan kedua daerah. Tapi hingga sekarang belum ada respon Pemprov, bahkan itu saya sampaikan juga langsung dengan Dirjen Akwil, saat kunjungan terakhir saya ke Kemendagri,” jelasnya.
Sejak awal tim 9 dibentuk, jelas Kopli, sebagai bahan argumentasi jika rapat difasilitasi Gubernur dilaksanakan, sejak awal Tim 9 sudah berbagi tugas. Untuk tim dari eksekutif, menyiapkan segala bentuk administrasi pemerintahan yang diperlukan.
Kemudian DPRD dan Garbeta mempersiapkan teknis lapangan seperti kebutuhan KTP warga setempat, termasuk keterangan masalah adat budaya yang menunjukkan wilayah Padang Bano sebagai Kabupaten Lebong.
“Kita bentuk Tim 9 bukan untuk main-main belaka, kita sudah berbagi tugas, misal urusan administrasi pemerintahan itu eksekutif yang urus, untuk tugas DPRD dan Garbeta menyiapkan KTP dan narasi adat budaya serta tradisi masyarakatnya. Salah satu contohnya bahan argumentasi dari sisi budaya dan adat tradisi, seperti keterangan dari saudara Rafik Sani saat rapat dulu, itu harus kita persiapkan dokumennya dan disusun oleh Tim 9,” ucap lagi.
Dengan kondisi yang bisa dikatakan setengah perjalanan ini, Pemkab Lebong berharap tidak putusnya dukungan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga hasil dari perjuangan yang diraih akan maksimal.
“Terlepas ada dan tidaknya Garbeta dalam Tim 9, mari bersama-sama serta besinergi untuk memperjuangkan revisi Permendagri nomor 20 tahun 2015 dengan cara semestinya agar tidak melanggar undang-undang,” demikian Kopli. (Act)