fajarbengkulu – Artis Dinar Candy melakukan aksi protes terkait perpanjangan PPKM dengan menggunakan bikini di tempat umum. Dalam aksinya, Dinar turut membawa sebuah papan yang bertuliskan ‘Saya stres karena PPKM diperpanjang’.
Dinar lalu ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu (3/8) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa handphone milik Dinar. Handphone diduga digunakan untuk merekam aksi protes berbikini tersebut.
Tak hanya Dinar, adiknya yang juga sekaligus asistennya turut dimintai keterangan oleh kepolisian. Sebab, dia yang merekam aksi protes berbikini atas permintaan Dinar.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk saksi ahli bidang kesusilaan, budaya, dan sebagainya, Dinar lantas ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).
Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap Dinar dan hanya dikenakan wajib lapor. Azis menyebut bahwa aksi protes menggunakan bikini yang dilakukan Dinar Candy tak mengindahkan norma budaya.
Sebab, aksi itu dilakukan Dinar di Indonesia, di mana ada norma budaya hingga norma agama yang berlaku di masyarakat.
“Apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma, atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita, nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya,” tutur Azis.
Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa aksi protes berbikini yang dilakukan Dinar ini semestinya tak perlu diproses hukum.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menilai Dinar tak melakukan kejahatan meskipun memakai bikini saat protes perpanjangan PPKM. Ia menduga tindakan Dinar tersebut berkaitan dengan kesehatan mental.
“Sebaiknya memang harus dipikirkan, bahwa ini (memakai bikini di tempat umum) memang tidak pantas, tapi bukan berarti dia melakukan kejahatan itu loh,” kata Rini kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/8) malam.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta cemas negara jadi terlalu mengatur cara masyarakat berpakaian di tempat umum. Pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen beranggapan di kemudian hari bisa negara jadi memaksakan seleranya dalam hal berpakaian kepada masyarakat.
“Kalau begitu kemudian lama-lama penjara kita bisa penuh hanya karena orang memakai bikini,” kata pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen, Kamis (5/8). (CNN/bmw)