Aksi Nekat Protes Dengan Bikini, Dinar Berstatus Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Protes DC saat protes memakai bikini (foto Instagram DC)

Foto Protes DC saat protes memakai bikini (foto Instagram DC)

fajarbengkulu – Artis Dinar Candy melakukan aksi protes terkait perpanjangan PPKM dengan menggunakan bikini di tempat umum. Dalam aksinya, Dinar turut membawa sebuah papan yang bertuliskan ‘Saya stres karena PPKM diperpanjang’.

Dinar lalu ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu (3/8) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa handphone milik Dinar. Handphone diduga digunakan untuk merekam aksi protes berbikini tersebut.

Tak hanya Dinar, adiknya yang juga sekaligus asistennya turut dimintai keterangan oleh kepolisian. Sebab, dia yang merekam aksi protes berbikini atas permintaan Dinar.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk saksi ahli bidang kesusilaan, budaya, dan sebagainya, Dinar lantas ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8).

Dinar dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap Dinar dan hanya dikenakan wajib lapor. Azis menyebut bahwa aksi protes menggunakan bikini yang dilakukan Dinar Candy tak mengindahkan norma budaya.

Sebab, aksi itu dilakukan Dinar di Indonesia, di mana ada norma budaya hingga norma agama yang berlaku di masyarakat.

“Apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma, atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita, nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya,” tutur Azis.

Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa aksi protes berbikini yang dilakukan Dinar ini semestinya tak perlu diproses hukum.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menilai Dinar tak melakukan kejahatan meskipun memakai bikini saat protes perpanjangan PPKM. Ia menduga tindakan Dinar tersebut berkaitan dengan kesehatan mental.

“Sebaiknya memang harus dipikirkan, bahwa ini (memakai bikini di tempat umum) memang tidak pantas, tapi bukan berarti dia melakukan kejahatan itu loh,” kata Rini kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/8) malam.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta cemas negara jadi terlalu mengatur cara masyarakat berpakaian di tempat umum. Pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen beranggapan di kemudian hari bisa negara jadi memaksakan seleranya dalam hal berpakaian kepada masyarakat.

“Kalau begitu kemudian lama-lama penjara kita bisa penuh hanya karena orang memakai bikini,” kata pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen, Kamis (5/8). (CNN/bmw)

Sumber

Baca Juga

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT
Hadir di Senayan, Azhari Ikuti Sarasehan Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Puasa Syawal dan Keutamaannya
Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0
Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM
Risma Al Ikhlas Kampung Muara Aman Gelar Khatam Qur’an Ramadhan 1446/2025
Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?

Baca Juga

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:40 WIB

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:56 WIB

Hadir di Senayan, Azhari Ikuti Sarasehan Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Sabtu, 5 April 2025 - 08:20 WIB

Puasa Syawal dan Keutamaannya

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:52 WIB

Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0

Berita Terbaru

31 KPM Terima BLT DD Dari Pemdes Ajai Siang

Daerah

31 KPM Terima BLT DD Dari Pemdes Ajai Siang

Kamis, 12 Jun 2025 - 20:28 WIB

Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT DD

Daerah

Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT-DD Selama 3 Bulan

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:55 WIB

Ilustrasi

Daerah

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Selasa, 3 Jun 2025 - 17:40 WIB