Tentang Gelar Doktor Bahlil, 2 Guru Besar UI Kritik Keputusan Dalam Perbaikan Disertasi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahlil Lahadalia raih gelar-doktor

Bahlil Lahadalia raih gelar-doktor

fajarbengkulu, – Dua Guru Besar Universitas Indonesia yaitu, Sulistyawati Irianto dan Manneke Budiman kompak mengkritisi keputusan Rektor Universitas Indonesia atau UI yang hanya meminta Bahlil Lahadalia memperbaiki disertasinya. Padahal, menurut hasil sidang etik yang digelar oleh Dewan Guru Besar UI, disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu seharusnya diulang dari awal.

Sulis, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UI, mengatakan bahwa disertasi Bahlil sudah melewati berbagai jenis sidang. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa disertasi tersebut sudah tidak bisa direvisi.

“Harusnya nggak boleh direvisi. Di dunia universitas mana ada orang yang sudah sidang mempertahankan disertasinya terus direvisi?” kata dia saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Maret 2025.

Ia juga berpendapat bahwa sejatinya disertasi Ketua Umum Partai Golkar itu sudah cacat sejak awal. Salah satu faktornya adalah ketidakjujuran dalam pencarian data.

“Karena menggunakan data yang pencariannya itu dilakukan tidak dengan jujur. Bahkan pemilik data itu, yaitu Jatam, sudah mengirimkan surat protes kepada UI,” tuturnya.

Dengan demikian, ia menyayangkan keputusan rektor karena juga mengabaikan rekomendasi dari Dewan Guru Besar UI. Menurutnya, polemik disertasi Bahlil ini sangat merugikan UI. “Padahal yang melakukan kan cuma segelintir orang. Tapi semua orang kan jadi tercoreng,” kata dia.

Sementara itu, Manneke Budiman, Guru Besar dari Fakultas Ilmu Budaya UI, berpendapat bahwa Bahlil harus menulis ulang disertasinya jika ingin dinyatakan lulus. Ia mengartikan keputusan rektor sebagai pembatalan disertasi dengan bahasa yang diperhalus.

“Redaksional keputusannya sangat terpoles dan diperhalus untuk menurunkan kesan bahwa BL dikenai sanksi, tetapi pada dasarnya sanksi tetap sanksi,” kata dia saat dihubungi secara terpisah.

Ia menambahkan bahwa jika Menteri ESDM menolak menulis ulang disertasinya, seharusnya Bahlil tidak dinyatakan lulus. Ia juga berpendapat jika polemik ini menimpa mahasiswa lain selain Bahlil, kemungkinan hukumannya akan lebih berat. Pasalnya, hukuman ini juga mempertimbangkan posisi Bahlil sebagai pejabat negara.

“Itu konsekuensi logisnya. Ini sudah kelonggaran besar bagi BL, sebab jika kasus serupa terjadi pada mahasiswa lain, mungkin hukumannya bisa lebih berat. Bisa langsung dinyatakan gagal studi,” tutur dia.

Sebagai informasi, Universitas Indonesia memutuskan untuk meminta Bahlil Lahadalia melakukan perbaikan disertasi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI Salemba pada Jumat, 7 Maret 2025.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat empat organ UI, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik, atas dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global atau SKSG pada 4 Maret 2025.

“Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik,” kata Rektor UI Heri Hermansyah pada Jumat, 7 Maret 2025.

Rektor UI mengatakan bahwa perbaikan tersebut harus berdasarkan peningkatan kualitas serta publikasi ilmiah. Ia mengklaim keputusan ini sudah diambil secara transparan dan akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan atau SK.

Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Arie Afriansyah mengatakan bahwa perbaikan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan substansi yang ditetapkan oleh promotor dan ko-promotor.

“Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan ko-promotor,” ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, hasil sidang etik mahasiswa S3 Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia memutuskan untuk membatalkan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia yang dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024 lalu. (**)

Sumber

Baca Juga

Dalih Lebih Fokus dan Adaptif, ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT
Lanjutan Penimbun BBM Subsidi, Indikasi Tersangka Baru dari Oknum Petugas SPBU
Hadir di Senayan, Azhari Ikuti Sarasehan Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
2 Pelaku Pengeroyokan Di Pinggir Danau Picung Diamankan Polisi

Baca Juga

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:40 WIB

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:18 WIB

Lanjutan Penimbun BBM Subsidi, Indikasi Tersangka Baru dari Oknum Petugas SPBU

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:56 WIB

Hadir di Senayan, Azhari Ikuti Sarasehan Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Berita Terbaru

Bupati Lebong lantik 6 pejabat fungsional

Daerah

6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:32 WIB