fajarbengkulu, lebong – Resahnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kabupaten Lebong dengan adanya dugaan belum dibayar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) selama 5 bulan terakhir, serta dugaan belum diselesaikan Dana Ganti Uang (GU), Pencairan Langsung (LS) serta pembayaran gaji rapel PPPK 2024. Walaupun kemarin (kamis 5/12/2024) Bupati Lebong Kopli Ansori membuat video yang tersebar di beberapa platfon sosial media yang menjelaskan tentang belum ditransfernya dana dari pusat, bahkan ia tidak menjelaskan kapan dan hari apa TPP itu akan dicairkan. Hanya mengedepankan untuk para penerima hak TPP serta pembayaraan lainnya agar bersabar, karena Pemerintah daerah (Pemkab) Lebong masih menunggu.
Dari keadaan belum adanya kepastian dalam penyelesaian TPP, memunculkan pendapat dari berbagai pihak, seperti dari Praktisi Hukum Patrice Rio Capella.
Pria yang pernah berlalu lalang di politik nasional ini mengutarakan bahwa TPP sendiri merupakan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai yang harus dibayarkan, seyogyanya PNS menanyakan kepada pihak keuangan atas telatnya pembayaran, serta mengedepankan aturan dan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
“Harus berani ASN menanyakan ke bagian keuangan, kenapa belum dibayarkannya TPP,” ujarnya saat dihubungi melalui saluran telepon, kamis (5/12/2024)
Ia juga menambahkan, langkah lanjutan apabila belum diterbitkannya pembayaraan TPP yaitu dengan berdiskusi melalui forum PNS atau ASN untuk menggalang solidaritas serta layangkan aduan ke Ombudsman apabila Pemda tidak menanggapi.
“Untuk tanggapan lebih jauh, ASN merapatkan barisan dengan membuat forum solidaritas, hingga tahapan-tahapan aduan dapat ditindak lanjuti oleh pemangku kebijakan bahkan APH,” imbuhnya
Apabila Pemda Lebong terindikasi melanggar prinsip proposianalisme dan kesejahteraan ASN maka pelaporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu dilaksanakan.
Semuanya harus terus dilakukan sehingga hak-hak dari ASN dapat terpenuhi, bahkan forum solidaritas ASN tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga lakukan somasi agar Pemda Lebong memenuhi kewajibannya membayar TPP.
“TPP itukan memang hak ASN, apabila masih tidak digubris Pemda yang di Pimpin Bupati Kopli Ansori, gugat ke PTUN dan somasi itu perlu dilakukan,” terang Rio
Praktisi Hukum asal Semelako ini juga mengatakan, apabila tindakan-tindakan itu nantinya masih juga tidak direspon dan terindikasi penyelewengan keuangan, forum solidaritas ASN berhak melaporkan opini tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Para ASN yang tidak mendapatkan Haknya untuk melaporkan atas tindakan penyelewengan keuangan bahkan perda yang mereka buat sendiri,” demikian Rio Capella. (Act)