fajarbengkulu, Bengkulu Selatan – Terduga KDRT berinisial Ee (51) merupakan istri kedua korban dari korban Ys (61). Sementara istri pertama korban telah meninggal dunia. Hubungan korban dan Ee semakin memburuk, hingga puncaknya pada awal Juli keduanya sempat tidak serumah selama satu minggu.
Korban lebih memilih meninggalkan rumah, sedangkan tersangka lebih memilih menetap di rumah korban. Pada saat korban ingin untuk mengambil barang-barang almarhum istri pertama di rumahnya, pada tanggal 7 Juli lalu. Saat itulah cekcok mulut antar keduanya terjadi. Namun korban tetap nekat masuk rumah dan mengambil barang-barang almarhuma istri pertama.
Saat korban melakngkah pulang, tersangka Ee melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban bagian belakang, menggunakan kayu.
Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi hari ini (05/08) mengungkapkan, bahwa pihaknya resmi menetapkan Ee sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya pada suaminya sendiri
Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu resmi menetapkan tersangka Ee atas kasus penganiayaan terhadap suaminya sendiri.
”Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya Ee kami tetapkan sebagai tersangka.” Ungkap Kanit PPA.
Kanit PPA juga menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada tanggal 7 Juli 2021.
Kendati demikian, Ezi menerangkan untuk tersangka tidak ditahan di Mapolres BS. Sebab pihaknya menilai selama ini tersangka berlaku kooperatif terhadap penyidik Unit PPA Polres BS.
”Karena kooperatif selama penyidikan awal, tersangka tidak kami tahan.” Jelas Kanit PPA. (red)