KDRT Terhadap Suami, Istri Jadi Tersangka

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

fajarbengkulu, Bengkulu Selatan – Terduga KDRT berinisial Ee (51) merupakan istri kedua korban dari korban Ys (61). Sementara istri pertama korban telah meninggal dunia. Hubungan korban dan Ee semakin memburuk, hingga puncaknya pada awal Juli keduanya sempat tidak serumah selama satu minggu.

Korban lebih memilih meninggalkan rumah, sedangkan tersangka lebih memilih menetap di rumah korban. Pada saat korban ingin untuk mengambil barang-barang almarhum istri pertama di rumahnya, pada tanggal 7 Juli lalu. Saat itulah cekcok mulut antar keduanya terjadi. Namun korban tetap nekat masuk rumah dan mengambil barang-barang almarhuma istri pertama.

Saat korban melakngkah pulang, tersangka Ee melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban bagian belakang, menggunakan kayu.

Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi hari ini (05/08) mengungkapkan, bahwa pihaknya resmi menetapkan Ee sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya pada suaminya sendiri

Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu resmi menetapkan tersangka Ee atas kasus penganiayaan terhadap suaminya sendiri.

”Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya Ee kami tetapkan sebagai tersangka.” Ungkap Kanit PPA.

Kanit PPA juga menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada tanggal 7 Juli 2021.

Kendati demikian, Ezi menerangkan untuk tersangka tidak ditahan di Mapolres BS. Sebab pihaknya menilai selama ini tersangka berlaku kooperatif terhadap penyidik Unit PPA Polres BS.

”Karena kooperatif selama penyidikan awal, tersangka tidak kami tahan.” Jelas Kanit PPA. (red)

Baca Juga

Bupati Bengkulu Selatan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan di Air Nipis
Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi
Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda Definitif dan 7 Pejabat OPD Hasil JPTP
Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK
Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat
Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah
Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV

Baca Juga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan di Air Nipis

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:05 WIB

Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:55 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda Definitif dan 7 Pejabat OPD Hasil JPTP

Senin, 12 Januari 2026 - 06:56 WIB

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:37 WIB

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Berita Terbaru

Pegawai pajak yang terjaring KPK

Kriminal

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Senin, 12 Jan 2026 - 06:56 WIB