Gelapkan Tabung Gas, Oknum Karyawan Agen Pertamina Dilaporkan

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

fajarbengkulu, Kriminal – Polres Bengkulu Polda Bengkulu saat ini tengah mendalami laporan penggelapan tabung gas milik seorang pedagang bernama Predi Santoso warga JL. Jawa No. 22 RT/RW. 02/02 Kelurahan Penggantungan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu yang dilakukan oleh oknum karyawan agen pertamina berinisial UK.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sugieharto hari ini (04/01/22) mengungkapkan, tindakan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku UK terjadi pada hari jum’at tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

”TKP nya di warung milik korban yang berada di Jalan Jawa kelurahan penggantungan, jumlah tabung gas yang digelapkan sebanyak 188 tabung.” Ungkap Kasie Humas Polres Bengkulu.

Kasie Humas menjelaskan, tindakan penggelapan tabung gas oleh pelaku berawal saat pelaku yang merupakan karyawan dari agen pertamina mengisi ulang tabung gas 3 kg milik korban serta enam orang teman korban yang berada di warung diambil oleh pelaku untuk dilakukan isi ulang yang berjumlah 188 (Seratus delapan puluh delapan) tabung, akan tetapi sampai sekarang tabung gas tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

”Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 31.960.000 (tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).” Jelas Kasie Humas Polres Bengkulu.

Kasie Humas mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari keberadaan pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan ratusan masyarakat dengan melakukan penggelapan ratusan tabung gas tersebut.

”Laporannya sudah kami terima dengan LP / B- 17 / I / 2022 / SPKT / POLRES BENGKULU / POLDA BENGKULU.” Pungkas Kasie Humas Polres Bengkulu. (**)

Baca Juga

Lanjutan Penimbun BBM Subsidi, Indikasi Tersangka Baru dari Oknum Petugas SPBU
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
2 Pelaku Pengeroyokan Di Pinggir Danau Picung Diamankan Polisi
Bambang ASB: Boleh Takbir Keliling Tapi Jangan Pakai Knalpot Brong
Polisi Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Capem Muara Aman
Posting Kebencian di Facebook, 3 Warga Curup Dibekuk Polisi

Baca Juga

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:18 WIB

Lanjutan Penimbun BBM Subsidi, Indikasi Tersangka Baru dari Oknum Petugas SPBU

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Rabu, 30 April 2025 - 08:23 WIB

Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta

Sabtu, 12 April 2025 - 06:28 WIB

2 Pelaku Pengeroyokan Di Pinggir Danau Picung Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Lebong lantik 6 pejabat fungsional

Daerah

6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:32 WIB