fajarbengkulu,- Dipenghujung Jabatan yang diemban, Bupati Lebong Kopli Ansori dinyatakan kalah di Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dan akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh H. Mustarani, S.H., M.Si., terhadap Bupati Lebong dalam perkara Nomor 12/G/2024/PTUN.BKL. Putusan yang diumumkan secara elektronik pada 3 Februari 2025 ini menegaskan bahwa dua keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Lebong terkait pemberhentian dan mutasi Mustarani dinyatakan batal dan harus dicabut.
Dalam perkara ini, objek sengketa yang diuji oleh PTUN Bengkulu adalah:
- Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong pada 19 Juni 2024.
- Keputusan Bupati Lebong Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024, yang memindahkan Mustarani dari posisi Sekretaris Daerah menjadi Penelaah Teknis Kebijakan di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, pada 19 Juni 2024.
Putusan PTUN Bengkulu: Bupati Lebong Wajib Mencabut Keputusan
Dalam amar putusannya, PTUN Bengkulu menetapkan:
-
Mengabulkan gugatan Mustarani sepenuhnya.
-
Menyatakan batal kedua keputusan Bupati Lebong terkait pemberhentian dan mutasi Mustarani.
-
Mewajibkan Bupati Lebong untuk mencabut kedua keputusan tersebut.
-
Memerintahkan Bupati Lebong untuk menerbitkan dan menetapkan keputusan perpanjangan atau pengangkatan kembali Mustarani sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.
-
Menghukum Bupati Lebong untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 212.000,00.
Menanggapi putusan ini, Bayu Septiawan, S.H., CPM., selaku kuasa hukum Mustarani, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Namun, ia menekankan bahwa putusan ini menjadi pengingat bagi kepala daerah dan pejabat tata usaha negara agar dalam mengambil keputusan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim PTUN Bengkulu. Namun, karena kami belum menerima salinan putusan secara lengkap, kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai isi putusan tersebut. Kami berharap ke depan, setiap keputusan yang diambil oleh kepala daerah dan pejabat tata usaha negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan prinsip pemerintahan yang baik,” pungkas Bayu.(**)