fajarbengkulu, Lebong – Sekiranya dari jam 09.00 WIB (pagi) sampai dengan jam 20.00 WIB (malam) kelima tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong TA 2016 diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Kamis (02/09). Akhirnya kelima tersangka meliputi 3 orang unsur pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019 dan dua orang ASN meliputi mantan Sekretaris DPRD Lebong tahun 2016, langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lebong.
Disampaikan oleh Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa, SH. Bahwa berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lebong melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong.
“Terhadap lima orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan seluruhnya, dan sudah keluarkan surat perintah penahanan, dengan jenis penahanan rutan, pada rutan Polres Lebong selama 20 hari kedepan yaitu terhitung sejak 2 September 2021 sampai dengan 21 September 2021,” jelas Ronald. (Act)