Kalah dalam Pra Peradilan, Kuasa Hukum TR : Kita Hormati Keputusan Hakim

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum TR Firnandes Maurisya,S.H, M.H

Kuasa Hukum TR Firnandes Maurisya,S.H, M.H

fajarbengkulu, Lebong – Putusan sidang pra peradilan tentang TR Menolak ditetapkan sebagai tersangka  yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Tubei Senin (02/08) dimulai sekitar pukul 11.00 WIB  yang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan pula dari Termohon, setelah dibacakanya putusan tersebut akhirnya hakim Jona Agusmen, SH sebagai hakim tunggal dipersidangan menolak semua ajuan dari Pemohon.

Melalui Kuasa Hukumnya Firnandes Maurisya,S.H, M.H Menyampaikan bahwa dari pihak pemohon menghormati keputusan dari keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tubei yang dibacakan tadi.

“Seperti yang disampaikan Hakim tunggal tadi, kita menghormati keputusan Hakim Pengadilan,” jelas Firnandes.

Pengadilan Negeri Tubei Saat Disampaikanya putusan Pra Peradilan yang diketuai Hakim Hendro Hezkiel Siboro, SH

Saat disinggung tetang kesiapan kliennya dalam menghadapi langkah upaya hukum selanjutnya, Firnandes juga menjelaskan bahwa seperti yang sudah disampaikan pada saat sidang pertama, bahwa kliennya sekarang berada di jakarta  dan akan menyampaikan surat pemberitahuan.

“Seperti saya sampaikan di sidang pertama, bahwa Klien sekarang berada di Jakarta, dan kita akan sampaikan serta menunggu panggilan dari pihak Kejaksaan untuk pemeriksaan lanjutan.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, TR Menolak ditetapkan sebagai tersangka serta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tubei. Sebelumnya TR bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong pada 7 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 silam. Dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya TR yang memilih untuk menempuh jalan praperadilan, sementara 4 lainnya mengikuti proses hukum yang saat ini masih berjalan di Kejari Lebong.

Saat dipersidangan sebelumnya, kuasa hukum dari TR bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak sah secara hukum negara, dengan beberapa beberan saksi juga mengakui pada LHP BPK 2016 buku tiga LHP BPK sudah ada pengembalian ke Pemda Kabupaten Lebong itu artinya ada dua kali pengembalian yang di lakukan sebanyak 1,3 M. (Act)

Baca Juga

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?
Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
Dipimpin Wabup, Pemkab Lebong Laksanakan Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2025
Bupati Azhari Jemput Bantuan Program 3 Juta Rumah dari Presiden RI

Baca Juga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Senin, 5 Mei 2025 - 11:51 WIB

Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?

Senin, 5 Mei 2025 - 10:04 WIB

Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB