Kalah dalam Pra Peradilan, Kuasa Hukum TR : Kita Hormati Keputusan Hakim

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum TR Firnandes Maurisya,S.H, M.H

Kuasa Hukum TR Firnandes Maurisya,S.H, M.H

fajarbengkulu, Lebong – Putusan sidang pra peradilan tentang TR Menolak ditetapkan sebagai tersangka  yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Tubei Senin (02/08) dimulai sekitar pukul 11.00 WIB  yang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon dan pula dari Termohon, setelah dibacakanya putusan tersebut akhirnya hakim Jona Agusmen, SH sebagai hakim tunggal dipersidangan menolak semua ajuan dari Pemohon.

Melalui Kuasa Hukumnya Firnandes Maurisya,S.H, M.H Menyampaikan bahwa dari pihak pemohon menghormati keputusan dari keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Tubei yang dibacakan tadi.

“Seperti yang disampaikan Hakim tunggal tadi, kita menghormati keputusan Hakim Pengadilan,” jelas Firnandes.

Pengadilan Negeri Tubei Saat Disampaikanya putusan Pra Peradilan yang diketuai Hakim Hendro Hezkiel Siboro, SH

Saat disinggung tetang kesiapan kliennya dalam menghadapi langkah upaya hukum selanjutnya, Firnandes juga menjelaskan bahwa seperti yang sudah disampaikan pada saat sidang pertama, bahwa kliennya sekarang berada di jakarta  dan akan menyampaikan surat pemberitahuan.

“Seperti saya sampaikan di sidang pertama, bahwa Klien sekarang berada di Jakarta, dan kita akan sampaikan serta menunggu panggilan dari pihak Kejaksaan untuk pemeriksaan lanjutan.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, TR Menolak ditetapkan sebagai tersangka serta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tubei. Sebelumnya TR bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong pada 7 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 silam. Dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya TR yang memilih untuk menempuh jalan praperadilan, sementara 4 lainnya mengikuti proses hukum yang saat ini masih berjalan di Kejari Lebong.

Saat dipersidangan sebelumnya, kuasa hukum dari TR bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak sah secara hukum negara, dengan beberapa beberan saksi juga mengakui pada LHP BPK 2016 buku tiga LHP BPK sudah ada pengembalian ke Pemda Kabupaten Lebong itu artinya ada dua kali pengembalian yang di lakukan sebanyak 1,3 M. (Act)

Baca Juga

Inspektorat Provinsi Butuh Dukungan Penuh OPD Dalam Pemeriksaan Akhir Jabatan Bupati dan Wabup Lebong
Kendati Pindah Tugas, Pejabat Wajib Hadir Dalam Pemeriksaan BPK RI
Sekda Lebong: Tentang Inpres dan KMK Bukan Anggaran Kegiatan di “Nol” kan, Tapi Dirampingkan
Polres Lebong Laksanakan Ops Keselamatan 2025, Knalpot Brong Masih Jadi Target Razia
Upacara Bendera Berakhir Mencekam, Puluhan Murid SMAN 1 Lebong Kesurupan
BPK Mulai Periksa, Banyak Pejabat Ajukan Pindah, Ada Apa Dengan Lebong?
Rugikan Negara 804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Dijanjikan Jadi Honorer, 7 Warga Bengkulu Dirugikan Puluhan Juta Rupiah

Baca Juga

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:14 WIB

Inspektorat Provinsi Butuh Dukungan Penuh OPD Dalam Pemeriksaan Akhir Jabatan Bupati dan Wabup Lebong

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:59 WIB

Kendati Pindah Tugas, Pejabat Wajib Hadir Dalam Pemeriksaan BPK RI

Senin, 10 Februari 2025 - 17:34 WIB

Sekda Lebong: Tentang Inpres dan KMK Bukan Anggaran Kegiatan di “Nol” kan, Tapi Dirampingkan

Senin, 10 Februari 2025 - 15:13 WIB

Polres Lebong Laksanakan Ops Keselamatan 2025, Knalpot Brong Masih Jadi Target Razia

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Upacara Bendera Berakhir Mencekam, Puluhan Murid SMAN 1 Lebong Kesurupan

Berita Terbaru