Paripurna DPRD Lebong Membahas Tiga Raperda Lebong TA 2021

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menggelar paripurna pada Senin siang (01/11) di Gedung Paripurna DPRD Lebong Jalan Lebong Argamakmur-Tubei. Terdapat tiga pembahasan  agenda termasuk pula membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2021.

Bupati Lebong, Kopli Ansori mengajukan tiga Raperda meliputi Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pemberasan Karangneo Kabupaten Lebong, Raperda tentang Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menerangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 365 Ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi Legislasi, yaitu DPRD membahas dan membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan eksekutif dan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dalam Kabupaten-kota.

“Program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan perda provinsi dan kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” sampainya dalam sidang.

Carles juga mnegatakan bahwa Raperda yang akan dibahas harus benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir.

“Sebagai Anggota DPRD harus menetapkan sebuah Raperda menjadi Perda seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat dan daerah itu sendiri guna untuk kemajuan Lebong khususnya,” terangnya lagi.

Dalam penyusunan Raperda dan Pembentukannya pun pada saat ini harus benar-benar selektif dan mempunyai kejelasan tujuan dalam setiap pembentukannya dan nantinya dapat diterapkan dan diimplementasikan secara baik di lapangan ketika Perda ini telah ditetapkan. Sehingga mampu mencapai tujuannya yang salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Lebong.

“Kami DPRD Lebong melihat bahwa Raperda yang telah disampaikan pihak eksekutif sama pentingnya sehingga perlunya pembahasan serius dan lebih mendalam di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah hingga tahap akhir penyampaian Pendapat Akhir Fraksi nantinya,” pungkas Carles.

Turut hadir dalam paripurna Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd, Waka II Popi Ansa, pula dihadiri sejumlah Anggota DPRD, Perwakilan dari Polres Lebong, perwakilan Dandim Rejang Lebong, Sekda Lebong serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Kadis dan Kabid dari Organisasi Perangkat Daerah Lebong. (Act)

Baca Juga

Pejabat Sengaja Mangkir Rapat, Pj Sekda Lebong Akan Segera Proses
KPU Lebong Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Lebong
KPU Lebong Tetapkan DPT di 12 Kecamatan, Cek Nama Kamu Disini
Lantik Satgas A-bang, Azhari Yakin Pemilih Cerdas Ingin Perubahan Lebong Lebih Baik
Dua Bapaslon Terdaftar, KPU Lebong Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
Syarat KPU, Paslon Kopli dan Roiyana Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Cuti Pertahana Ikut Pilkada, KPU Lebong Tetap Menunggu Juknis dari Pusat
KPU Lebong Terima 2 Berkas Paslon, Dinyatakan Lengkap Hingga 4 September

Baca Juga

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:35 WIB

Pejabat Sengaja Mangkir Rapat, Pj Sekda Lebong Akan Segera Proses

Senin, 23 September 2024 - 11:40 WIB

KPU Lebong Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup Lebong

Minggu, 22 September 2024 - 08:05 WIB

KPU Lebong Tetapkan DPT di 12 Kecamatan, Cek Nama Kamu Disini

Rabu, 18 September 2024 - 19:13 WIB

Lantik Satgas A-bang, Azhari Yakin Pemilih Cerdas Ingin Perubahan Lebong Lebih Baik

Minggu, 15 September 2024 - 14:10 WIB

Dua Bapaslon Terdaftar, KPU Lebong Buka Ruang Tanggapan Masyarakat

Berita Terbaru