Kedapatan Jual Chip Higgs Domino, JM dan AM Dieksekusi Cambuk

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino masing-masing JM (25) dan AM(20), keduanya dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak enam kali di depan umum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di halaman kantor Kejari setempat, Jamis (30/09).

Keduanya ditangkap di sebuah kios kawasan Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye pada Selasa malam (20/04).

JM (25) dan AM (20) dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat. Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari SH MHum mengatakan, hari ini adalah kegiatan uqubat cambuk terhadap pelaku maisir dua terpidana, dalam putusannya di jatuhi hukuman 12 kali cambuk.

Tapi karena keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, masing-masing sisanya mendapatkan enam kali cambukan.

“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di Aceh dengan pelaksanaan penegakan hukum dengan syariat Islam,” ujar Kajari.

Ia menjelaskan, saat ini maraknya terjadi judi online khusunya permainan dan penjualan Chip Higgs Domino, dan ini menjadi pembelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir karena akan berurusan dengan hukum.

Kajari juga berharap kepada masyarakat untuk ikut partisipasi memberitahukan kepada aparat kepolisian lokasi-lokasi terjadi praktek judi online terutama permainan chip domino. (**)

Sumber

Baca Juga

Kapolres Bengkulu Selatan Ikuti Kegiatan Zoom Meeting Dan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026
Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!
Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ
Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat
PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat
AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Baca Juga

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Bengkulu Selatan Ikuti Kegiatan Zoom Meeting Dan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:53 WIB

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:12 WIB

PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat

Berita Terbaru