Jual Bakso Kena Pajak 6 Juta, Viral di Sosmed, Pajak Langsung Diputihkan

Rabu, 1 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto viral soal tukang bakso ditagih pajak Rp 6 juta (Foto: dok. Istimewa)

foto viral soal tukang bakso ditagih pajak Rp 6 juta (Foto: dok. Istimewa)

fajarbengkulu, Binjai – Setelah ramai dibahas dan viral disosial media, kini pajak tukang bakso yang kena pajak telah diputihkan. yaitu tukang bakso di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ditagih pajak Rp 6 juta sempat heboh dilini masa sosial media.

Warung bakso yang ditagih pajak itu bernama Bakso Karebet. Warung tersebut, seperti yang diberitakan detikcom, Sabtu (28/08), berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai.

Bukti tagihan dari BPKAD

Dari surat yang terlihat ikut diunggah, penagihan pajak disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai. Warung bakso tersebut dikenai pajak jenis restoran dengan nilai Rp 200 ribu per hari.

Jadi, jika diakumulasikan, selama Juli 2021, pedagang bakso itu ditagih pajak Rp 6 juta.

“Miris, warung bakso kaki lima dikenai pajak restoran Rp 6 juta per bulan. Pengakuan si pemilik warung bakso, pendapatan kotornya per hari paling banyak Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” tulis pengunggah foto.

Pajak senilai Rp 6 juta itu dibenarkan oleh pemilik warung bakso, Handoko. Dia membenarkan dirinya mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 6 juta dan mengaku terkejut ketika mendapat surat tersebut.

“Terkejut. Kalau segitu pajaknya, mending saya tutup. Benar, bagus saya tutup,” ucap Handoko saat dihubungi.

Padahal Handoko menyebut sudah hampir 3 tahun berjualan bakso. Namun baru Juli 2021 ini dia mendapatkan tagihan pajak sebesar itu untuk dagangannya.

“Juli itu saya masih pakai becak, sekarang sudah saya turunkan steling dari becaknya. Buka lapak (tempat jualan) kecil di pinggir jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas 3 hari saya turunkan, saya langsung dapat surat itu,” jelasnya. (*)

sumber detikcom

Baca Juga

Syarat KPU, Paslon Kopli dan Roiyana Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Cuti Pertahana Ikut Pilkada, KPU Lebong Tetap Menunggu Juknis dari Pusat
KPU Lebong Terima 2 Berkas Paslon, Dinyatakan Lengkap Hingga 4 September
Cegah Potensi Kecurangan, Rio Capella Siapkan Tim Hukum di Pilkada 2024
Daftar ke KPU, Azhari-Bambang Ingin Membawa Lebong Bermoral dan Bermartabat
Bawaslu Lebong: Kalau Ada Laporan Pelanggaran Nanti Kita Tindak Lanjuti
Didampingi Pendukungnya, Kopli Roiyana Daftar Ke KPU Lebong
KPU Lebong Umumkan Syarat dan Tata Cara Bapaslon Pilkada 2024

Baca Juga

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:49 WIB

Syarat KPU, Paslon Kopli dan Roiyana Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 19:06 WIB

Cuti Pertahana Ikut Pilkada, KPU Lebong Tetap Menunggu Juknis dari Pusat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:56 WIB

KPU Lebong Terima 2 Berkas Paslon, Dinyatakan Lengkap Hingga 4 September

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:27 WIB

Daftar ke KPU, Azhari-Bambang Ingin Membawa Lebong Bermoral dan Bermartabat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Bawaslu Lebong: Kalau Ada Laporan Pelanggaran Nanti Kita Tindak Lanjuti

Berita Terbaru