TR Mangkir Ketiga Kalinya, Kejari Upayakan Jemput Paksa

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan Negara dari Rp 1 miliar lebih ini, penyidik Pidsus Kejari Lebong telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Lebong berinisial TR, mantan Waka I berinisial Mh, dan mantan Waka II berinisial AM. Selanjutnya, ada eks Sekwan berinisial Su dan eks bendahara Sekretariat Dewan berinisial E. Selain TR, ada empat orang lainnya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa  pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 30 Juni 2021 lalu.

Setelah beberapakali tidak mengidahkan panggilan dari penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Lebong, Tersangka dengan kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong Tahun 2016 berinisial TR mangkir ketiga kalinya ini. Direncanakan pemeriksaan terhadap TR yang menjabat sebagai Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB Jum’at pagi (16/07).

Kepala Kejari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa didampingi Kasi Intelejen Muhammad Zaki  menyampaikan karena tidak memenuhi surat panggilan ketiga kalinya, Kejari Lebong akan mengambil langkah upaya paksa untuk mendatangkan TR ke Kejari Lebong.

“Sampai saat ini tersangka TR tidak datang memenuhi panggilan penyidik dan kami tim penyidik juga tidak mendapatkan kabar mengenai alasan ketidak hadiran yang bersangkutan dari pihak tersangka,” jelas Kasi Pidsus.

Saat ditanya oleh awak media, apakah nantinya tersangka TR akan dijadikan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ronald belum dapat memperjelaskan secara rinci. Tetapi, penelusuri keberadaan tersangka menjadi langkah selanjutnya.

“Kita akan berupaya untuk mencarinya dulu,” ungkap Ronald.

Disampaikan lagi, walaupun TR sama sekali belum mengindahkan panggilan dari penyidik dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk proses pemberkasan terhadap tersangka lainnya. Karena, semua berkas penyidikan kelima tersangka dibuat berbeda atau terpisah.

Intinya, penyidikan tetap berlanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik nantinya,” pungkasnya. (Act)

Baca Juga

Insan Pers Bengkulu Semakin Kuat, 115 Media dan 575 Jurnalis Berteduh Di AMJ
Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa
Rangkaian Kegiatan Ops Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres BS Gelar Sosialisasi Di SMAN 5 Manna
Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?
Kapolsek Manna Langsung Turun Melakukan Pendampingan Pendistribusian Hasil Panen Jagung Petani Binaan Ke Gudang Bulog
Suami Habisi Istri di Desa Air Kopras, Dapat Terjerat 15 Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!
Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah

Baca Juga

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:54 WIB

Insan Pers Bengkulu Semakin Kuat, 115 Media dan 575 Jurnalis Berteduh Di AMJ

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:29 WIB

Nahas, Penambang Emas Tradisonal Lebong MD di Reruntuhan Goa

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42 WIB

Rangkaian Kegiatan Ops Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polres BS Gelar Sosialisasi Di SMAN 5 Manna

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:51 WIB

Kejari BS Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ada Apa?

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:12 WIB

Kapolsek Manna Langsung Turun Melakukan Pendampingan Pendistribusian Hasil Panen Jagung Petani Binaan Ke Gudang Bulog

Berita Terbaru