Tipikor di DPRD Lebong 2016, Menyeret 5 Orang Berstatus Tersangka

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBengkulu.com, Lebong – Selama lebih kurang 4 bulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebang  berkonsentrasi dalam  penyidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016, dan akhirnya terdapat lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada rabu (30/06/21).

Tersangka diantaranya 3 unsur mantan pimpinan DPRD Lebong 2016 yaitu mantan Ketua DPRD Lebong berinisial TR, Ma  yang dulunya Mantan Waka I DPRD Lebong serta Mantan Waka II DPRD Lebong berinisial AM lanjut lagi Su dulu menjabat sebagai mantan Sekretaris DPRD dan mantan Bendahara DPRD berinisial Er.

Kepala Kejari Lebong juga menyampaikan bahwa Tim penyidik Kejari Lebong berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan petunjuk telah didapatkan oleh penyidik sehingga sudah bisa ditetapkan tersangka-tersangka dalam perkara tersebut.

“Dari hasil ekspose internal oleh kejari Lebong, kelima orang tersangka ini berhak bertanggung jawab atas kerugian negara pada kegiatan yang dilaksanakan DPRD Lebong tahun anggaran 2016,” jelas Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum. Kamis siang (01/07)

Terhadap kelima orang tersangka Kejari Lebong belum melakukan penahanan, dan akan segera mennyurati kepada pihak keluarga serta penasihat hukumnya masing-masing.

“Kami dari penyidik selanjutnya akan mengirimkan surat pemberitahuan dan panggilan kepada para tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari

Selanjutnya Kajari lebong juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah nyata ditemukan kerugian sebesar satu milyar lebih pada penyelenggaraan dana rutin di sekretariat DPRD Lebong pada tahun 2016.

“Kami dari Kejari Lebong juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan nantinya terkait kelanjutan dari perkara ini,” tutupnya. (Act)

Baca Juga

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!
Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah
Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026
Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta
Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka
Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Kwartal IV
Dinsos BS Serahkan Penderita ODGJ Ke Keluarga Untuk Dilakukan Pengawasan Dan Pemantauan Perkembangan Serta Pemberian Obat
Tunjangan Perumahan DPRD Rp 12 Juta/Bulan Dikritik, Pemda Diminta Patuhi SE Mendagri

Baca Juga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:06 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada Tanggal Ini, Berikut Penjelasannya!

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:27 WIB

Dukung Program ASRI, Polres Bengkulu Selatan Gelar Aksi Bersihkan Pantai Pasar Bawah

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:32 WIB

Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres BS Akan Tindak 8 Pelanggaran Lalin Pada Ops Keselamatan Nala 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:45 WIB

Parah! RSU HD Manna Kekurangan Alat Tes Darah di UTD, Keluarga Pasien BPJS Diminta Bawa Sampel ke Laboratorium Swasta

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:29 WIB

Terkait Kisruh Di Lahan PT ABS, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Tetapkan Empat Tersangka

Berita Terbaru