Tipikor di DPRD Lebong 2016, Menyeret 5 Orang Berstatus Tersangka

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBengkulu.com, Lebong – Selama lebih kurang 4 bulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebang  berkonsentrasi dalam  penyidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016, dan akhirnya terdapat lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada rabu (30/06/21).

Tersangka diantaranya 3 unsur mantan pimpinan DPRD Lebong 2016 yaitu mantan Ketua DPRD Lebong berinisial TR, Ma  yang dulunya Mantan Waka I DPRD Lebong serta Mantan Waka II DPRD Lebong berinisial AM lanjut lagi Su dulu menjabat sebagai mantan Sekretaris DPRD dan mantan Bendahara DPRD berinisial Er.

Kepala Kejari Lebong juga menyampaikan bahwa Tim penyidik Kejari Lebong berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan petunjuk telah didapatkan oleh penyidik sehingga sudah bisa ditetapkan tersangka-tersangka dalam perkara tersebut.

“Dari hasil ekspose internal oleh kejari Lebong, kelima orang tersangka ini berhak bertanggung jawab atas kerugian negara pada kegiatan yang dilaksanakan DPRD Lebong tahun anggaran 2016,” jelas Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum. Kamis siang (01/07)

Terhadap kelima orang tersangka Kejari Lebong belum melakukan penahanan, dan akan segera mennyurati kepada pihak keluarga serta penasihat hukumnya masing-masing.

“Kami dari penyidik selanjutnya akan mengirimkan surat pemberitahuan dan panggilan kepada para tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kajari

Selanjutnya Kajari lebong juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah nyata ditemukan kerugian sebesar satu milyar lebih pada penyelenggaraan dana rutin di sekretariat DPRD Lebong pada tahun 2016.

“Kami dari Kejari Lebong juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan nantinya terkait kelanjutan dari perkara ini,” tutupnya. (Act)

Baca Juga

Khitanan Massal 2025 Diprakarsai TP PKK, Ditutup Secara Resmi Oleh Bupati Lebong
Akte Kopdes Diserahkan, Bupati Lebong Harapkan Pengurus Segera Bekerja
Azhari Hadiri Sedekah Bumi Mangkurajo dan Launching Penanaman Jagung
6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong
Gantikan Ahmad Nur’ain, Wilyan Bachtiar Siap Benahi Manajemen di PDAM Lebong
Donni Swabuana Menjawab, Bagian Hukum Setda Lebong Ngotot Terbitkan SK TPP Tanggal Mundur
Dalih Lebih Fokus dan Adaptif, ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Setelah Sekian Lama, Pemkab Lebong Akhirnya Terima Hak Kelola Rusun ASN

Baca Juga

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Khitanan Massal 2025 Diprakarsai TP PKK, Ditutup Secara Resmi Oleh Bupati Lebong

Senin, 30 Juni 2025 - 15:26 WIB

Akte Kopdes Diserahkan, Bupati Lebong Harapkan Pengurus Segera Bekerja

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:40 WIB

Azhari Hadiri Sedekah Bumi Mangkurajo dan Launching Penanaman Jagung

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:32 WIB

6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong

Senin, 23 Juni 2025 - 19:45 WIB

Gantikan Ahmad Nur’ain, Wilyan Bachtiar Siap Benahi Manajemen di PDAM Lebong

Berita Terbaru

Bupati Lebong lantik 6 pejabat fungsional

Daerah

6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:32 WIB