fajarbengkulu, lebong,- Seorang petani di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi meskipun dirinya terdaftar sebagai anggota resmi kelompok tani. Ironisnya, saat diperiksa melalui aplikasi sistem informasi pertanian, kelompok tani tempatnya bernaung secara sah masuk dalam daftar penerima kuota pupuk subsidi di desanya.
Meski memiliki hak yang jelas secara administrasi, pihak distributor tetap bersikeras menolak menjual pupuk subsidi tersebut kepada petani dengan berbagai alasan. Kondisi ini membuat para petani kecil di wilayah tersebut merasa dirugikan dan terhimpit oleh situasi ekonomi.
Petani yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengaku sempat berpikir untuk melaporkan masalah ini. Namun, niat tersebut urung dilakukan karena adanya tekanan psikologis dari pihak distributor.
“Kami sebenarnya ingin melapor, tetapi pihak distributor bilang kalau pengaduan kami tidak akan digubris oleh pihak dinas terkait. Mereka sengaja menakut-nakuti kami agar kami diam,” ungkap petani tersebut dengan nada kecewa.
Saat ditanya kenapa tidak melakukan pelaporan melalui barcode yang ditempel ditoko distributor, petani itu menjawab bahwa ia tidak mengerti cara dan bagaimana mengadukan keresahan tersebut.
“Kami tidak mengerti caranya pak, mungkin juga ada petani-petani lain yang belum dapat membeli pupuk, tapi yang lain memilih diam karena juga tidak tahu apa yang harus dilakukan” sanggahnya.
Hingga saat ini, distributor pupuk di wilayah tersebut masih bersikeras untuk tidak menyalurkan jatah pupuk subsidi kepada petani yang kelompok taninya terdaftar. Akibat penolakan sepihak ini, petani mengaku sangat kecewa, bingung, dan tidak tahu harus mengadu ke mana lagi untuk memperjuangkan hak mereka demi kelangsungan masa tanam.(Act)










